MEDAN (Waspada): Kepala SMA Negeri 8 Medan Rosmaida Purba, mengadukan oknum Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdik Sumut, MBH ke Polda Sumut atas dugaan sewenang-wenang dalam menjalankan tupoksi.
Dalam pengaduan itu tertulis adanya niat jahat meraup keuntungan pribadi terkait persoalan dihadapi SMAN 8.
“Dugaan ini kami ajukan berdasarkan hasil pertemuan diselenggarakan Jumat 8 Oktober 2024 di ruang rapat Kabid SMA sebagai tindak lanjut dari surat Kadisdik Provsu No. 421.3/9676/Bid.PSMA/X/2024 tgl 17 Oktober 2024, perihal tindak lanjut LHP Inspektorat,” sebut Rosmaida didampingi kuasa hukum Parlindungan Siregar, SH, Jumat (6/12).
Pertemuan dihadiri Kepala SMAN 8 serta Bendahara SMAN 8, Kabid SMA MBH dan Staf Keuangannya, bertujuan membahas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Sumut No. 700.1.2.4/3301/ITProvsu tanggal 13 September 2024 yang menyebabkan adanya penggunaan anggaran dana sumbangan pembinaan pendidikan 2022/2023 yang dianggap tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1.225.054.250.
“Kami hadir membawa dokumen lengkap, namun kami tidak diberikan waktu untuk menjelaskan,” ujarnya.
Dikatakannya, dalam pertemuan itu datang dengan niat baik untuk membantah dengan membawa dokumen pendukung yang menyatakan pungutan SPP yang dilakukan bukanlah pungutan liar, karena sudah berlangsung bertahun-tahun sejak kepala sekolah sebelumnya.
Kemudian, pola yang dipakai adalah pola sebelumnya dan banyak sekolah lainnya menerapkan skema sama.
“Namun pada pertemuan itu, saya tidak diberikan waktu untuk menjelaskan. Lebih aneh lagi, oknum Kabid Pembinaan menyarankan saya mengurus langsung ke Dir Krimsus Polda Sumut,” kata dia menyebutkan Dinas seharusnya melindungi (sekolah), dan persoalan ini bisa diselesaikan secara internal.
Ia pun berharap Dir Krimsus membantu menyelidiki masalah ini, karena oknum Kabid Pembinaan diduga telah menyalahgunakan wewenang.(m10)