MEDAN (Waspada.id): Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) diminta tidak hanya menyelidiki namun mengusut dengan tuntas dugaan korupsi revitalisasi Lapangan Merdeka Medan.
Penyelidikan dugaan korupsi revitalisasi Lapangan Merdeka Medan senilai Rp497 miliar yang telah disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Fajar Syah Putra, baru-baru ini, tidak boleh berhenti pada pernyataan normatif dan retorika “kehati-hatian”.
Hal itu ditegaskan pengamat anggaran dan kebijakan publik, juga peneliti di Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumatera Utara (Sumut), Elfenda Ananda, menjawab Waspada.id, Rabu (7/1/2026).
Elfenda menyebut publik Kota Medan berhak mengetahui secara jelas sejauh mana progres penyelidikan, siapa saja yang telah diperiksa, dan pejabat mana yang paling bertanggung jawab atas proyek multiyears yang hingga kini menyisakan banyak persoalan di lapangan.
‘’Dugaan kasus korupsi revitalisasi Lapangan Merdeka Medan ini seharusnya tidak berhenti kepada pejabat teknis, namun lebih jauh harus menyentuh kepada pembuat kebijakan,’’ tegasnya.
Sebab, kata Elfenda, kasus ini sudah menjadi perhatian publik Kota Medan sejak lama oleh masyarakat termasuk Koalisi Masyarakat Sipil yang menggugat Lapangan Merdeka ini agar menjadi cagar budaya nasional.
‘’Kehati-hatian memang penting dalam penegakan hukum, tetapi transparansi dan akuntabilitas jauh lebih penting dalam kasus yang menyangkut uang rakyat hampir setengah triliun rupiah,’’ cetusnya.
Untuk itu, kata Elfenda, jangan sampai penyelidikan ini menjadi senyap hanya karena pergantian pimpinan di Kejaksaan Negeri Medan. Fajar Syah Putra pada 24 Desember 2025 ditarik untuk menempati posisi baru di Kejagung.
Sebelumnya, pada 12 Desember 2025, Fajar Syah Putra berjanji menyelidiki dugaan korupsi revitalisasi Lapangan Merdeka Medan. ‘’Janji institusional wajib dilanjutkan, bukan ikut dimakamkan bersama mutasi jabatan,’’ tegasnya.
Elfenda pun menyebut bahwa komitmen Kajari Medan yang menyatakan “tidak tebang pilih” harus dibuktikan, bukan sekadar diucapkan. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada kontraktor atau persoalan teknis semata, tetapi harus menembus hingga level pengambil kebijakan, perencana, dan pengawas proyek.
‘’Jika pejabat yang berwenang tidak diperiksa, maka klaim tidak tebang pilih hanya menjadi slogan kosong,’’ ungkapnya.
Elfenda menyebut kasus Lapangan Merdeka juga tidak bisa dipisahkan dari proyek-proyek bermasalah lain di Lapangan Merdeka Medan, termasuk pembangunan Skybridge sisi timur Lapangan Merdeka yang telah menghabiskan anggaran sekitar Rp37,5 miliar, namun hingga kini tidak pernah memberikan manfaat bagi masyarakat.
‘’Infrastruktur mangkrak tanpa pernah dimanfaatkan lalu dirubuhkan tersebut adalah bentuk nyata kegagalan perencanaan dan pemborosan uang publik yang seharusnya diusut tuntas,’’ tandasnya.
Lebih ironis lagi, kata Elfenda, proyek revitalisasi telah diresmikan oleh Wali Kota Medan sebelumnya Bobby Nasution meski sejumlah fasilitas belum rampung dan persoalan teknis seperti banjir di area basement masih terjadi, begitu juga sistem drainase sekeliling Lapangan Merdeka yang selalu banjir saat hujan lebat.
‘’Peresmian proyek yang belum selesai adalah praktik yang menyesatkan publik dan berpotensi mengaburkan tanggung jawab hukum di kemudian hari,’’ jelasnya.
Elfenda juga menegaskan bahwa penyelidikan revitalisasi Lapangan Merdeka Medan harus dijadikan pintu masuk untuk membongkar persoalan tata kelola anggaran dan kebijakan pembangunan Kota Medan secara menyeluruh.
Gugatan Masyarakat Sipil Sumut mendesak penetapan Lapangan Merdeka sebagai Cagar Budaya Nasional untuk melindunginya dari komersialisasi, mengembalikan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau publik yang bersejarah, dan mempertahankan elemen-elemen pentingnya seperti hamparan lapangan, pohon trembesi, serta memori Proklamasi Kemerdekaan di Sumatera Timur ke pengadilan agar Lapangan Merdeka ini menjadi cagar budaya tingkat nasional, harusnya menjadi perhatian pemerintah pusat.
‘’Jika kasus sebesar ini gagal dituntaskan secara transparan dan berkeadilan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas Kejari Medan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum itu sendiri,’’ demikian Elfenda Ananda, pendiri perkumpulan Suluh Muda Inspirasi (SMI) ini.
Hal senada juga disampaikan Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (Marak), Arief Tampubolon. Ia juga meminta kejaksaan segera memeriksa pihak-pihak terkait atas dugaan korupsi revitalisasi Lapangan Merdeka Medan.
‘’Periksa seluruh oknum-oknum yang terkait dengan revitalisasi Lapangan Merdeka Medan tersebut. Panggil Kadisnya waktu itu hingga saat ini, panggil konsultan proyek dan oknum atau pihak terkait lainnya untuk diperiksa,’’ tegas Arief.
Arief juga menyampaikan agar Kejaksaan Negeri Medan maupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera usut dengan tuntas dugaan korupsi revitalisasi Lapangan Merdeka Medan tersebut tanpa pandang bulu dan hukum benar-benar ditegakkan.
Arief menyebut, penyelidikan dugaan korupsi revitalisasi Lapangan Merdeka Medan senilai Rp497 miliar yang telah disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Fajar Syah Putra, beberapa waktu lalu, harus dilanjutnya kepada penggantinya, Ridwan Sujana Angsar.
‘’Dinas mana yang mengerjakaan proyek tersebut, siapa Kadisnya, siapa konsultan proyeknya, siapa pihak ketiga sebagai kontraktornya. Periksa, selidiki dengan tuntas agar publik semakin percaya dengan aparat penegak hukum,’’ tuturnya.
Arief juga mengaku terkejut dan heran mengapa revitalisasi pembangunan Lapangan Merdeka Medan itu diduga tidak memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Tidak memiliki kajian mendalam dan terkesan kejar tayang.
Di basement Lapangan Merdeka nantinya akan dipakai pedagang UMKM kuliner, areal parkir dan bioskop. ‘’Bagaimana pula tidak memiliki SLF, kan sangat berbahaya itu. Kalau tiba-tiba runtuh bagaimana?. Ngeri kan?,’’ ungkapnya.
Seperti diketahui revitalisasi Lapangan Merdeka merupakan program strategis Pemerintah Kota Medan untuk mengembalikan fungsi kawasan tersebut sebagai ruang terbuka hijau, ruang publik, sekaligus kawasan cagar budaya. Proyek ini mulai dikerjakan sejak 2022 dan dilaksanakan dalam beberapa tahap besar.
Berdasarkan keterangan resmi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan sebelumnya, total nilai kontrak revitalisasi mencapai sekitar Rp497 miliar dengan skema multiyears.
Anggaran tersebut mencakup pembangunan basement dua lantai, area parkir, museum, galeri seni, panggung rakyat, sistem drainase, tata cahaya, serta penataan ruang terbuka hijau di atasnya.
Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, Endar Sutan Lubis, menyebut pengerjaan fisik revitalisasi Lapangan Merdeka Medan menjadi ruang terbuka hijau dan cagar budaya akan dimulai 4 Juli 2022.
“Jadi kita rencanakan 4 Juli itu sudah dilakukan pengerjaan fisiknya,” ujar Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, Endar Sutan Lubis waktu itu.
Sementara, Endar Sutan Lubis yang dihubungi Waspada.id, Rabu (7/1/2026), belum berhasil dimintai keterangan. Pesan Whatsapp yang dikirim, centang dua, namun tidak dibalas. Begitu juga saat ditelpon, berdering, namun tidak diangkat.(id96)











