MEDAN (Waspada): Polda Sumut telah menaikkan status penyelidikan kasus kematian penghuni kerangkeng Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin ke penyidikan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan itu kepada wartawan, Rabu (2/3).
“Hasil gelar perkara penyidik menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan, atas dasar dua laporan polisi (LP) nomor LP/A/263/2022/SPKT Poldasu dan LP/A/264/2022/SPKT Poldasu tanggal 10 Februari 2022,” ujarnya.
Penghuni kerangkeng yang meninggal dunia, Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur alias Bedul.
Hadi menjelaskan, naiknya status penyidikan itu setelah Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara pada Sabtu 26 Februari 2022 dengan memeriksa lebih 70 saksi, termasuk Bupati Langkat non aktif itu dan keluarga terdekatnya.
Sebelumnya penyidik melakukan pembongkaran kedua makam Sarianto Ginting dan Bedul seta melakukan olah TKP. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya surat pernyataan, kursi panjang terbuat dari kayu tempat memandikan jenazah, gayung untuk memandikan jenazah, kain panjang motif batik, tikar plastik dan selang kompresor
“Pembongkaran terhadap makam Sarianto Ginting sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Repertum (VER) 01/II/2022/RS Bhayangkara 12 Februari 2022 dan makam Bedul dengan hasil sebagaimana dituangkan dalam VER 02/II/2022/RS Bhayangkara 12 Februari 2022,” sebutnya.
Mengenai penetapan tersangka, Kabid Humas mengatakan, dengan naiknya status penyidikan tentu akan ada potensi penetapan tersangka. “Kami akan berupa semaksimal mungkin bekerja secara transparan dan profesional,” tegasnya.
Penyidik Dit Reskrimu Poldasu sebelumnya juga telah memeriksa Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin selama 9 jam di Gedung KPK, Jakarta. “Ada sekira 30 pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan tersebut, termasuk kepada keluarga dekatnya juga telah dimintai keterangan,” kata Hadi.(m10)
Kabid Humas Poldasu Kombes Pol. Hadi Wahyudi