Scroll Untuk Membaca

Medan

Penyembelihan Hewan Kurban Bukan Semata Soal Teknis, Tapi Terkait Ibadah

Penyembelihan Hewan Kurban Bukan Semata Soal Teknis, Tapi Terkait Ibadah
Sekretaris Bidang Fatwa MUI Sumut Dr. Irwansyah, M.H.I, bersama peserta dan panitia kegiatan foto bersama. Waspada/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Dalam pelatihan Juru Sembelih Halal (JULEHA) yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI Sumatera Utara, belum lama ini, Sekretaris Bidang Fatwa MUI Sumut Dr. Irwansyah, M.H.I, memberikan pemaparan mendalam mengenai standar penyembelihan halal menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam paparannya, ia menekankan bahwa penyembelihan bukan hanya aktivitas teknis, melainkan ibadah yang harus memenuhi syarat syariat dan prinsip thayyib (baik, sehat, bersih).

Dr. Irwansyah menjelaskan pentingnya memahami tiga konsep utama dalam hukum pangan Islam: halal, haram, dan thayyib.

“Kehalalan produk daging tidak hanya ditentukan oleh bahan baku, tetapi juga dari proses penyembelihannya,” tegasnya.

Halal berarti diperbolehkan secara syariat, haram adalah yang dilarang, sedangkan thayyib adalah segala sesuatu yang bersih, sehat, dan layak konsumsi menurut standar kesehatan dan agama.

Beberapa poin penting yang harus dipenuhi dalam proses penyembelihan halal, sebagaimana diatur dalam fatwa MUI, antara lain:

Pertama, penyembelih harus beragama Islam, memahami dan meyakini aturan syariat.

Kedua, alat penyembelihan harus tajam dan mampu memotong urat leher, kerongkongan, serta pembuluh darah utama secara tepat.

Ketiga, Basmalah harus diucapkan saat penyembelihan. Keempat, hewan harus sehat dan tidak cacat.

Kelima, proses pemotongan dilakukan satu kali dan tidak menyiksa hewan.

Hal lain sambung Dr. Irwansyah pentingnya pelatihan dan sertifikasi bagi juru sembelih halal.

Kompetensi tidak hanya mencakup pemahaman agama, tetapi juga ketepatan teknis, kebersihan alat, dan sanitasi lokasi penyembelihan. Proses sertifikasi JULEHA dirancang untuk memastikan semua aspek ini terpenuhi.

Sedangkan proses penyembelihan dilakukan melalui tiga tahapan utama:

Pertama, persiapan: Pemeriksaan hewan, alat, dan kesiapan penyembelih.

Kedua, penyembelihan: Satu kali potongan di bagian vital dengan menyebut nama Allah.

Ketiga, Penanganan Daging: Pemrosesan dan penyimpanan sesuai prinsip halal dan higienis.

Terkait stunning (pemingsanan), MUI memperbolehkan praktik ini asalkan tidak menyebabkan kematian hewan sebelum disembelih dan dilakukan sesuai syariat. Stunning dianggap dapat mengurangi stres dan rasa sakit hewan jika diterapkan dengan tepat.

Audit Dan Pengawasan

Dijelaskan, LPPOM MUI Sumut secara berkala melakukan audit dan pengawasan yang meliputi: Inspeksi lapangan di rumah potong hewan. Verifikasi dokumen pelatihan dan sertifikat JULEHA. Pengujian laboratorium untuk mendeteksi kontaminasi non-halal.

Penerapan tindakan korektif terhadap pelanggaran. “Konsumen berhak mendapatkan jaminan bahwa daging yang mereka konsumsi benar-benar halal dan thayyib,” tegas Dr. Irwansyah.

Dr. Irwansyah menegaskan bahwa makanan halal adalah bagian dari kewajiban umat Islam. Selain berdampak pada kesehatan fisik, makanan halal juga berperan dalam kebersihan rohani dan keberkahan hidup.

“Pelatihan JULEHA ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kesadaran juru sembelih halal di Sumatera Utara serta memperkuat posisi industri halal nasional di kancah global,” pungkasnya.(m22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE