Kuasa Hukum PT Perkebunan Sumatera Utara, Junirwan Kurnia, SH bersama Amwizar, SH, MH, Dirut PT Perkebunan Sumatera Utara, Ir. Agus Salim Harahap, SE, QIA dan Kabag Umum PT SU Mufti Ali ketika berbincang-bincang dengan wartawan, di Medan, Rabu (27/8). Waspada/Hamzah
MEDAN (Waspada): Kuasa Hukum PT Perkebunan Sumatera Utara menilai tidak ada alasan bagi managemen perusahaan untuk menahan penyaluran dana pensiunan apalagi melakukan penggelapan tunjangan gaji yang merupakan hak pensiun pegawai dan karyawan perusahaan selama bertahun-tahun.
Hal itu diungkapkan Junirwan Kurnia, SH ketika adanya tuduhan organisasi kelembagaan yang mengataskan masyarakat MARGA-SU dan GARANSI atas penggelapan dana gaji pensiun karyawan dan pegawai PT Perkebunan Sumatera Utara oleh managemen perusahaan.
“Adapun gaji maupun tunjangan jabatan para pensiunan pegawai maupun karyawan PT Perkebunan Sumatera Utara akan dibayarkan sesuai dengan kemampuan perusahaan,” ujarnya didampingi Amwizar, SH, MH, Dirut PT Perkebunan Sumatera Utara, Ir. Agus Salim Harahap, SE, QIA dan Kabag Umum PT SU Mufti Ali di Medan, Rabu (27/9).
Terkait dengan dana penyertaan modal pemerintah provinsi Sumatera Utara 2021 sebesar Rp80 miliar, lanjutnya, hal tersebut bukanlah untuk pembiayaan atau pembayaran dana pensiun pegawai maupun karyawan PT Perkebunan Sumatera Utara melainkan untuk pengembangan perusahaan.
Dirut PT Perkebunan Sumatera Utara, Ir. Agus Salim Harahap, SE, QIA mengungkapkan bahwa dana penyertaan modal Pemprovsu 2021 sebesar Rp80 miliar adalah untuk perkembangan dan pertumbuhan perusahaan.
“Jadi dana penyertaan modal tersebut diperuntukkan untuk investasi tanaman, pemupukan tanaman, infrastruktur, pembangunan pabrik minyak kelapa sawit, rasionalisasi tahap I, rasionalisasi tahap II, dana pensiun lembaga keuangan (DPLK), dan pengurusan surat-menyurat Hak Guna Usaha (HGU),” ujarnya.
Tentunya dana penyertaan modal Pemprovsu sebesar Rp80 miliar tersebut bukanlah diperuntukkan pembayaran dana pensiun ataupun gaji pegawai maupun karyawan yang telah habis masa kerjanya.
“Ada delapan bagian penyaluran dana penyertaan modal tersebut dan tiga diantaranya adalah berkaitan dengan pegawai antara lain rasionalisasi tahap I, tahap II dan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK),” terangnya.
Namun, lanjutnya, untuk rasionalisasi tersebut adalah pengurangan atau perampingan jumlah karyawan tentunya hal tersebut untuk menyehatkan perusahaan. Kemudian dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) adalah untuk menyiapkan dana pensiun bagi pegawai dan karyawan yang masih bekerja.
“Sementara dana bagi mereka yang telah habis masa kerja ataupun pensiun bagi pegawai maupun karyawan adalah hasil produksi perusahaan. Dan ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan tahun dimana pegawai maupun karyawan telah pensiun,” ujarnya.
Hal itu dibenarkan Kepala Bagian Umum PT Perkebunan Sumatera Utara Mufti Ali bahwa untuk melakukan perampingan ataupun pengurangan jumlah karyawan tentunya diperlukan dana konvensasi dan inilah rasionalisasi tahap I dan II.
“Namun yang berkembang di masyarakat adalah keliru bahwa dana tersebut juga digunakan untuk dana pensiun. Tentunya hal tidak diperbolehkan karena diluar dari peruntukkan pada saat pengajuan Penyertaan Modal yakni program rasionalisasi,” ujarnya.
Walau demikian bukan berarti managemen tidak memberikan hak para pensiun, mereka dalam hal ini pensiun akan diberikan haknya. “Akan tetapi diberikan secara bertahap sesuai dengan tahun pensiunnya,” ujarnya.
“Hal ini dibuktikan bahwa pegawai dan karyawan PT Perkebunan Sumatera Utara yang pensiun pada tahun 2021 telah dibayarkan seluruhnya. Sedangkan yang pensiun pada tahun 2022 berjumlah 69 orang, tinggal 18 orang lagi yang belum keseluruhannya dibayarkan,” ujarnya.
Sedangkan pegawai dan karyawan yang pensiun pada 2023 berjumlah 18 pegawai dan 26 karyawan sedang dipersiapkan. Jika ditotal keseluruhannya yang belum dibayarkan perusahaan sekitar Rp4,06 miliar.
“Kita berharap perusahaan sehat dan kuat sehingga dapat dengan segera menyelesaikan persoalan dana pensiun pegawai dan karyawan yang sedang berjalan,” ujarnya kembali. (m13)












