MEDAN (Waspada.id): Wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Reklame oleh DPRD Medan semakin menguat. Apalagi setelah Komisi IV DPRD Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pengusaha reklame PT Sumo yang digelar di gedung DPRD Medan, Selasa (10/2/2026).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi anggota Komisi Lailatul Badri, Edwin Sugesti, Renville P Napitupulu, Jusuf Ginting dan Datuk Iskandar Muda. Juga hadir pihak Satpol PP, Perkimcikataru dan DPMPTSP Kota Medan.
Terungkap dalam RDP, sejumlah “permainan” pelanggaran izin yang berdampak kebocoran PAD pun mulai terkuak.
Sebagaimana diketahui RDP digelar atas pengaduan pihak pemilik PT Sumo dengan dibongkarnya billboard di Jl. Zainul Arifin oleh Satpol PP. Atas pembongkaran tersebut pihak PT Sumo mengadu ke DPRD Medan.
Diawali dengan pengakuan pihak perwakilan pengusaha PT Sumo, Riza Usty Siregar. Dalam rapat disampaikan keberatan dengan pembongkaran billboard miliknya.
Namun saat digelar RDP, billboard yang dibongkar ternyata melanggar aturan. Dimana, menurut pengakuan Dinas Perkimcikataru, izin awal sebelum tumbang hanya ukuran 5×10 meter. Ternyata dibangun kembali dengan ukuran 6×12 meter.
Mengetahui hal tersebut, Ketua Komisi IV Paul Mei Simanjuntak menyatakan penertiban sudah benar karena terbukti pendirian billboard menyalahi aturan. Begitu juga dengan Lailatul Badri membela pihak Satpol PP dan membenarkan dilakukan tindakan pembongkaran karena terjadi pneyimpangan izin. Begitu juga soal izin reklame, terungkap izin reklame terakhir tahun 2023.
Masih dalam rapat, kemudian pihak PT Sumo seakan tidak terima dengan tindakan Satpol PP. Karena menurutnya banyak billboard di Medan yang menyalah kenapa tidak ditindak. Riza pun membeberkan contoh kasus terkait banyaknya permainan soal reklame.
“Banyak di Medan ini soal permainan reklame. Ada tiang reklame yang sudah dipotong oleh petugas Satpol PP namun bisa berdiri kembali kendati belum memiliki izin,” beber Riza.
Pengakuan Riza langsung ditimpali Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Simanjuntak. Politisi PDIP itu menyebut kurang etis kalau saling menyalahkan. Sementara anggota Lailatul Badri (PKB) meminta informasi soal data-data pelanggaran pendirian perizinan reklame di Kota Medan.
“Tapi bolehlah nanti saling bagi informasi data terkait reklame,” pinta Lela sapaan akrab Lailatul Badri. Pertanyaan Lela langsung disambut Riza Usti Siregar. “Boleh kak, banyak pun boleh,” sambung Riza lagi.
Suasana rapat semakin ramai, seakan mengingatkan wacana terdahulu pengusulan rencana pembentukan Pansus Reklame. Disampaikan kembali agar Pansus Reklame segera terwujud.
Kemudian Paul Mei Anton Simanjuntak menyatakan mendukung terbentuknya Pansus Reklame. Namun sebelumnya, Komisi IV akan mengagendakan kembali RDP dengan memanggil pihak PT Sumo.
Karena sebut Paul, ada beberapa billboard milik PT Sumo berukuran besar di Jl Asrama dan Kapten Muslim Kecamatan Medan Helvetia diduga melanggar perizinan. “Bukan hanya PT Sumo, juga pemilik reklame lainnya juga kita undang RDP,” ujar Paul.(id96)











