Penyuluhan Bahaya Narkoba Bagi Civitas Akademika Mendesak

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Penyuluhan bahaya narkoba bagi civitas akademika di kampus dinilai mendesak. Hal ini disampaikan Dosen Fakultas Hukum USU, M Hadyan Yunhas Purba, SH MH,(foto) Sabtu(12/2) terkait peredaran narkoba di USU digrebek.

Kata dia, kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kampus terjadi dikarenakan beberapa faktor seperti kurangnya kesadaran civitas akademika (dosen dan mahasiswa) terkait bahaya penyalahgunaan narkoba, lemahnya pengawasan di lingkungan kampus, dań sebagainya.

“Menyoal kasus penggrebekan penyalahgunaan narkoba di FIB USU, tentunya kita harus mengapresiasi pihak security USU yang berhasil menggrebek kasus penyalahgunaan narkoba di lingkungan Kampus USU,”ujarnya.

Selain itu, kata dia, ke depannya kampus harus selalu melakukan penyuluhan akan bahaya penyalahgunaan narkoba dan ancaman hukumannya secara masif serta melakukan pengetatan terhadap siapa saja orang yang masuk ke lingkungan kampus.

“Sebab, tidak jarang orang-orang yang melakukan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kampus bukanlah sivitas akademika kampus, melainkan pihak luar yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan kampus,”paparnya.

Hal ini penting, sambung dia, agar kampus tidak lagi dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkóba dan mencegah civitas akademika terlibat dalam hal tersebut yang tentunya berpotensi mencoreng nama baik kampus.

Saat ditanya sanksi pidana, dia menyebutkan sanksi pidana, penting untuk dipahami bahwa  Pasal 111 – 148 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur ancaman pidana penyalahgunaan narkoba mulai dari Pidana penjara hingga Pidana mati.

Selain itu, Kampus dapat menjatuhkan sanksi akademik terhadap civitas akademika yang terlibat dałam penyalahgunaan narkoba baik di dałam maupun diluar lingkungan kampus dimana sanksi terberat yang dapat dijatuhkan adalah drop out.

“Konsekuensi hukum, akademik dan medis sebagaimana disebutkan di atas harus diketahui dan dipahami seluruh civitas akademika agar memberikan efek deteran guna mencegah civitas akademika kampus terlibat dałam penyalahgunaan narkotika. oleh karena itu sudah seyogyanya kampus melakukan penyuluhan bahaya narkoba di lingkungan civitas akademika secara masif,”pungkasnya. (m22)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Penyuluhan Bahaya Narkoba Bagi Civitas Akademika Mendesak

Penyuluhan Bahaya Narkoba Bagi Civitas Akademika Mendesak

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *