MEDAN (Waspada.id): Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI yang dipimpin Prof Otto Hasibuan, SH melaksanakan Ujian Profesi Advokat (UPA) secara serentak dengan jumlah peserta 3.891 orang dilaksanakan 46 kota se Indonesia, di Hotel Aiho, Medan, (6/12)
Hadir sebagai observer DPN PERADI pada UPA tersebut, Johanes Oberlin Lumbantobing, Prof Fauzie Yusuf Hasibuan, SH, Dr Thomas E. Tampubolon, Korwil Marasamin Ritonga, SH dan Sandri Nst, SH.
Kemudian, Ketua DPC Medan Dr Azwir Agus SH, sekretaris Hermansyah Hutagalung SH, Mangara Manurung SH, Syahrul Sitorus, ketua DPC Binjai Langkat Fadilah Hutri, SH, ketua DPC Siantar Raden Ardhi Arafah, SH, ketua DPC DS Alamsyah dan Direktur PBH PERADI Medan Rumintang Naibaho, SH.
Ketua Panitia Nasional R. Dwiyanto Prihartono, SH, MH, diwakili Johanes Lumbantobing mengatakan, bahwa pelaksanaan UPA serentak ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Untuk menjadi seorang advokat, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f Undang-Undang Advokat, seseorang wajib terlebih dahulu lulus Ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh organisasi advokat,” ujarnya.
Ia menegaskan, sejak berlakunya UU Advokat tahun 2003, UPA Gelombang II Tahun 2025 ini merupakan ujian ke-31 yang diselenggarakan PERADI. Jumlah peserta yang mencapai 3.891 orang, kata dia, menjadi bukti tingginya tingkat kepercayaan publik terhadap PERADI sebagai organisasi advokat yang profesional dan kredibel.
“Lulus UPA merupakan salah satu syarat untuk diangkat menjadi advokat oleh PERADI sebelum diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi setempat. Peserta yang dinyatakan lulus wajib memenuhi seluruh persyaratan lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan peserta untuk mematuhi seluruh tata tertib dan ketentuan ujian. “Kami berharap seluruh peserta dapat mengikuti ujian dengan tertib dan berhasil lulus, sehingga dapat segera menyandang profesi advokat,” tambahnya.
Sedangkan Ketua DPC PERADI Medan Dr Azwir Agus mengungkapkan peserta yg mengikuti UPA gelombang kedua ini sebanyak 224 orang.
“Kami berharap peserta dapat lulus semua dan akan menyebar di seluruh Indonesia khususnya di sumut, aceh, riau dan daerah lainnya, saat ini Medan atau sumut adalah lumbung Advokat yang sangat disegani dan banyak yg berhasil dalam menjalankan profesi di Indonesia,” ujarnya.
Saat ini, lanjutnya, di DPC Peradi Medan anggota terdaftar sebanyak 3500 Advokat ditambah di 14 DPC lainnya se Sumut yang diperkirakan saat ini lebih kurang sudah mencapai 4000 Advokat Peradi se Sumut, sedangkan anggota PERADI se Indonesia hampir mencapai 100.000.
Prof Fauzie Yusuf Hasibuan selaku Ketua Pakar DPN PERADI menyebutkan, jika ditinjau dari kebutuhan advokat terhadap jumlah penduduk, Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara lain. Sebagai perbandingan, di Jepang dibutuhkan minimal satu advokat untuk setiap 100.000 penduduk, sementara di Amerika Serikat satu advokat melayani sekitar 10.000 penduduk.
“Sementara di Indonesia, jika dilihat dari jumlah penduduk, rasio advokat masih belum ideal. Selain itu, persoalan lain yang mendesak adalah belum adanya pengaturan regulasi yang baik terkait sebaran wilayah kerja advokat,“ ujar Prof Fauzie.
Ia menambahkan, saat ini sebaran advokat masih menumpuk di kota-kota besar seperti Medan, Surabaya, dan Jakarta, sehingga belum berjalan efektif dalam memberikan layanan hukum secara merata.
“Ditambah lagi, proses rekrutmen advokat di sejumlah tempat sangat memprihatinkan karena tidak mengikuti standar yang semestinya. Pengangkatan advokat kerap dijadikan ajang komersialisasi, yang pada akhirnya merusak marwah dan kredibilitas profesi advokat itu sendiri,“ tegasnya.(id19)












