Perampas Hp Dan Pengancam Wartawan Dilaporkan Ke Polres Pelabuhan Belawan

  • Bagikan
Perampas Hp Dan Pengancam Wartawan Dilaporkan Ke Polres Pelabuhan Belawan

BELAWAN (Waspada): Diduga mengancam dan merampas handphone wartawan, awak mobil tangki milik PT El pengangkut BBM milik Pertamina dengan nomor polisi BK 8762 FR dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan.

Toga Pasaribu selaku pelapor telah membuat pengaduan masyarakat (Dumas) dan diterima oleh petugas Sium Polres Pelabuhan Belawan, Kamis (11/1).

“Dumas sudah saya sampaikan pada Selasa (9/1) lalu dan diterima petugas Sium Polres Pelabuhan Belawan,” ujar Toga Pasaribu, wartawan Harian Medan Pos.

Dijelaskan Pasaribu, sebelumnya dirinya didampingi sejumlah wartawan lainnya telah berkomunikasi kepada Kanit Resum dan petugas SPKT, namun petugas SPKT Polres Pelabuhan Belawan menyarankan agar dirinya membuat laporan dalam bentuk Dumas terlebih dahulu.

Dalam Dumas tersebut, Pasaribu menjelaskan kronoligis pengancaman dan perampasan handphone miliknya saat sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya.

Awalnya, Pasaribu hendak menuju Polres Pelabuhan Belawan karena ada tugas paparan pengungkapan kasus di Polres Pelabuhan Belawan akhir Desember 2023 lalu.

Saat melintas di Jl. KL Yos Sudarso KM 19,3 Lingkungan 24 Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan, Pasaribu melihat mobil tangki merah putih BK 8762 FR keluar dari depot BBM Fuel Terminal Medan Group masuk ke gudang yang tidak jauh dari Depot BBM tersebut.

Merasa curiga, Pasaribu menghentikan laju sepeda motornya dan berbalik arah. Lalu, saat mobil tangki itu keluar dari dalam gudang, Pasaribu mengeluarkan handphone sekaligus memoto adegan saat truk tangki keluar dari gudang untuk melengkapi pemberitaannya.

Pengambilan gambar secara sembunyi itu rupanya diketahui sopir dan kernet awak tangki tersebut. Tak lama kemudian, sopir dan kernet serta dua orang laki-laki dari dalam gudang mengepung wartawan tersebut sekaligus merampas Hp nya untuk menghapus foto dokumentasi.

“Selain merampas Hp, mereka juga mengancam saya,” pungkas Pasaribu yang juga anggota PWI Sumut ini seraya menambahkan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1), di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.(m27)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Perampas Hp Dan Pengancam Wartawan Dilaporkan Ke Polres Pelabuhan Belawan

Perampas Hp Dan Pengancam Wartawan Dilaporkan Ke Polres Pelabuhan Belawan

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *