MEDAN (Waspada): Unit Reskrim Polsek Patumbak mengamankan salah seorang tersangka perampok pengemudi ojek online (ojol) yang beraksi di Jalan Balai Desa, Marendal II, Patumbak. Sedangkan seorang lagi masih buron.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago kepada wartawan, Jumat (5/1) menyebutkan peristiwa perampokan pengemudi ojol terjadi Kamis (4/1) dini hari sekira pukul 01:00 Wib.
Korban A Habib Pinen, 22, warga Jl. Kelambir V, Medan Helvetia. Sedangkan tersangka DS, 30, warga Jl. Dame, Kel. Timbangdeli, Medan Amplas dan rekannya Lae, saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sebelum peristiwa terjadi, kedua tersangka memesan ojol minta dijemput di simpang Jalan Jermal XV pada Rabu (3/1) pukul 21:00 Wib.
Kemudian korban datang menjemput kedua pelaku dan bersama – sama menuju lokasi tujuan sesuai aplikasi, yaitu Perumahan La – Tahzan di Jl. Balai Desa, Desa Marindal II, Kec. Patumbak.
Namun setibanya di Perumahan La – Tahzan, salah seorang pelaku (DS) menodongkan gunting kepada korban, menyuruh korban berhenti dan turun dari sepeda motor.
Kemudian pelaku lainnya (Lae) menguasai sepeda motor korban setelah menendang korban hingga terjatuh. Setelah itu kedua pelaku melarikan diri.
Disaat pelaku melarikan diri, korban berteriak minta tolong dan di dengar petugas yang melakukan patroli.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Patumbak dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat melakukan pengejaran kedua pelaku dan pelaku DS berhasil ditangkap tidak jauh dari TKP. Sedangkan salah satu pelaku berhasil melarikan diri membawa sepeda motor milik korban.
“Seorang pelaku masih diburon, mohon doa dan dukungan warga apabila mengetahui keberadaan pelaku untuk melaporkannya ke Polsek Patumbak,” sebut Kapolsek.(m10)
Waspada/Ist
Tersangka perampok pengemudi ojek online (ojol) diamankan Polsek Patumbak.