MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Sumut H Hanafi (foto) mendukung usulan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) untuk membantu guru agama/pengajian, bilal mayit dan penggali kuburan. Hal tersebut dimaksudkan agar masa depan kelompok pekerja rentan itu lebih terlindungi dan terjamin.
“Kita dukung kehadiran Perda itu guna menjamin nasib pekerja rentan tersebut,” kata Hanafi kepada Waspada di Medan, Jumat (29/12).
Anggota dewan Fraksi PKS itu merespon rapat paripurna dengan agenda pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (27/12/2023).
Menurut Hanafi, profesi pekerja rentan, termasuk penggali kubur dan bilal mayit sangatlah mulia, selain tindakan menolong sesama, juga penyempurna agama terakhir, yakni fardu kifayah bagi jenazah muslim.
Begitu juga dengan guru agama/pengajian yang dilakukan secara sukarela untuk mendidik anaknya terutama dalam mendalami ajaran Al Qur’an, sehingga kelak menjadi tuntutan hidup anak didiknya.
Namun, meskipun demikian tidak semua orang mampu untuk melaksanakannya, karena harus siap menerima tugas 24 jam dan tidak memiliki standar upah.
Karenanya, imbuh Hanafi, Pemprovsu perlu menyikapi serius dengan membuat aturan berupa Perda sebagai payung hukum atas nasib mereka yang belum begitu menggembirakan.
Selama ini, pemerintah kabupaten/kota memberi apresiasi setiap tahunnya, dengan memberikan tali asih kepada para penggali kubur dan bilal mayit sebagai ucapan terima kasih dan penghargaan, yang telah membantu melayani warganya.
“Padahal, sebagian besar ekonomi pekerja rentan itu umumnya kurang menggembirakan,” ujar anggota dewan, yang maju sebagai bacaleg No urut 3 dari PKS Dapil Sumut 1 (Medan A), yang meliputi 11 kecamatan, yakni Kec. Medan Kota, Medan Denai, Medan Deli, Medan Belawan, Medan Amplas, Medan Area, Medan Marelan, Medan Labuhan, Medan Tembung, Medan Perjuangan, dan Medan Timur, ini.
Selain itu, biaya yang mereka terima selama ini dari pekerjaannya bisa dikatakan sangat minim, sehingga mereka kerap dilanda kesusahan untuk membiayai rumah tangga bahkan sekolah anak-anak mereka.
Lebih lanjut Hanafi menjelaskan, dengan adanya Perda tersebut nantinya jika resmi disahkan, akan memberikan harapan terkait bantuan atau insentif dari Pemprovsu maupun Pemkab dan Pemko untuk disalurkan bagi mereka.
“Ini tentu saja akan memberikan semangat mereka dalam menjalankan tugas mulia itu, sehingga mendorong mereka lebih aktif dan profesional dalam membantu dan melayani masyarakat yang membutuhkan pertolongan,” pungkasnya. (cpb)