MEDAN (Waspada): Pemprovsu dan DPRD Sumut menandatangani Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda) P-APBD 2023 sebesar Rp 15,3 triliun, di ruang paripurna, Senin (17/7).
Penandatangan itu dilakukan setelah sembilan fraksi yang menyampaikan pandangan akhir menyetujui rancangan itu menjadi Perda yang masing-masing kelompok anggaran mengalami penambahan itu.
Hadir Gubsu Edy Rahmayadi, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting bersama para wakil ketua Harun Mustafa, Irham Buana Nasution dan Misno Adisyah Putra, para nggota dewan, serta sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Dalam Keputusan bersama yang konsepnya dibacakan Sekretaris DPRD Sumut Zulkifli disebutkan, legislatif menyetujui Ranperda tentang P-APBD 2023 menjadi Perda, dengan berbagai rincian.
Masing-masing mengalami penambahan, yakni Pendapatan Daerah yang semula Rp 13,4 triliun bertambah Rp 917 miliar menjadi Rp 14,3 triliun; Belanja Daerah semula Rp 14,2 triliun menjadi Rp 5,3 triliun setelah mengalami bertambah Rp 1,1 triliun.
Kemudian, defisit Rp 815 miliar bertambah Rp 201 miliar, sehingga menjadi Rp 1,01 triliun, pembiayaan daerah Rp 865 miliar menjadi Rp 1,02 triliun setelah mengalami penambahan Rp 207 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 56 miliar dengan penambahan Rp 6 miliar dari Rp 50 miliar.
Gubsu Edy Rahmayadi dalam pidatonya mengatakan, Pemprovsu menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sumut melalui fraksi-fraksi yang telah memberikan masukan dan pandangan, sehingga Ranperda tentang Perubahan APBD 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda) P-APBD 2023 disetujui sebesar Rp 15,3 triliun.
Penyusunan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, berlandaskan Ketentuan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyesuaian APBD dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan, dibahas bersama DPRD dengan Pemerintah Daerah, di samping instrumen kebijakan dan regulasi yang berasal dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Terkait dengan penambahan pada P-APBD 2023, Gubsu menyebutkan, hal itu telah didasarkan pada pertimbangan, di antaranya target peningkatan pendapatan daerah dari APBD induk sebesar Rp13,45 Triliun menjadi Rp14,37 Triliun, atau meningkat sebesar Rp917,1 miliar (6,81 %).
“Penetapan target pendapatan pada P-APBD 2023 telah melalui kajian dan perhitungan yang cermat, dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat, kondisi pertumbuhan ekonomi regional dan nasional serta potensi ril yang ada dengan melihat perkembangan pendapatan dari tahun sebelumnya,” ujar Gubsu.
Dengan penambahan ini, Gubsu menegaskan kepada seluruh jajarannya, termasuk SKPD untuk terus mengoptimalkan kinerja secara optimal, cermat dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Acara penandatanganan Ranperda dilakukan masing-masing Gubsu Edy Rahmayadi, disusul Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, para wakil Irham Buana Nasution, Harun Mustafa dan Misno Adisyah Putra, dan disaksikan Sekda Arif Trinugroho dan Sekretaris DPRD Sumut, Zulkifli.
Selanjutnya, Perda ini akan disampaikan ke Mendagri untuk dievaluasi tiga hari setelah tanggal keputusan bersama ditetapkan. (cpb)