# KOHATI Desak Pemko Dan OPD Serius Bertindak
MEDAN (Waspada.id): Korps HMI-Wati (KOHATI) Cabang Medan menyampaikan kecaman keras atas terungkapnya kasus perdagangan bayi bermodus adopsi ilegal yang dibongkar Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan di Kecamatan Medan Johor.
Praktik ini dinilai sebagai kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai hak asasi manusia, khususnya hak perempuan dan anak.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan jaringan lintas daerah serta menyasar perempuan dalam kondisi rentan secara ekonomi dan sosial.
Ketua Umum KOHATI Cabang Medan, Nurlailan Maghfiroh Silalahi, menegaskan bahwa kasus tersebut tidak dapat dipahami sebagai kejahatan individual semata. Menurutnya, perdagangan bayi merupakan indikator kegagalan negara dan pemerintah daerah dalam membangun sistem perlindungan sosial yang adil dan berpihak pada kelompok rentan.
“Perdagangan bayi adalah kejahatan kemanusiaan. Ketika bayi diperjualbelikan dengan dalih ekonomi, itu menandakan adanya kerentanan struktural, mulai dari kemiskinan, lemahnya pendampingan perempuan, hingga absennya perlindungan sosial yang efektif,” tegas Nurlailan.
KOHATI Medan mengapresiasi langkah cepat Polrestabes Medan dalam mengungkap jaringan perdagangan bayi lintas daerah tersebut. Namun demikian, penegakan hukum semata dinilai belum cukup. Tanpa upaya pencegahan yang sistematis dan berkelanjutan, kasus serupa berpotensi terus berulang dengan pola yang sama.
Secara khusus, KOHATI Medan menyoroti tanggung jawab Pemerintah Kota Medan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, terutama Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APMPPKB).
Menurut KOHATI, Dinas Sosial harus memastikan keluarga miskin dan perempuan hamil dalam kondisi rentan memperoleh akses nyata terhadap bantuan sosial, jaminan kesejahteraan, serta mekanisme perlindungan darurat. Di sisi lain, Dinas P3APMPPKB perlu memperkuat fungsi pendampingan, edukasi, pengawasan, serta pencegahan praktik adopsi ilegal dan perdagangan anak.
“Negara tidak boleh hanya hadir setelah kejahatan terjadi. Perempuan hamil dalam kondisi rentan seharusnya menjadi prioritas kebijakan, bukan justru dibiarkan berada di ruang gelap hingga menjadi sasaran eksploitasi,” lanjut Nurlailan.
KOHATI Medan juga mengingatkan bahwa secara normatif, perlindungan anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta diperkuat oleh berbagai regulasi turunannya. Namun, lemahnya implementasi di tingkat daerah kerap membuat aturan tersebut tidak menyentuh realitas sosial di lapangan.
Selain pemerintah, KOHATI Medan mengajak masyarakat sipil, organisasi keagamaan, dan komunitas lokal untuk memperkuat kontrol sosial dan solidaritas lingkungan. Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan perdagangan anak dapat berlangsung di sekitar kita ketika kepedulian kolektif melemah.
KOHATI Medan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu perlindungan perempuan dan anak serta siap bersinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Tujuannya jelas: memastikan Kota Medan menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berkeadilan bagi perempuan dan anak, bukan ladang subur bagi kejahatan kemanusiaan. (id23)










