Medan

Perintah Eksekusi PTUN Medan Bongkar Misteri Pengangkatan Sekda Labuhanbatu

Perintah Eksekusi PTUN Medan Bongkar Misteri Pengangkatan Sekda Labuhanbatu
Arif Hakiki Hasibuan selaku pemohon saat mengikuti persidangan di PTUN Medan. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Langkah eksekusi dari Pengadilan Tata Usaha Negara Medan membuka babak baru dalam polemik pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2023.

Sengketa yang bermula dari permohonan informasi publik kini berkembang menjadi isu serius yang menyeret transparansi dan integritas birokrasi daerah di Sumatera Utara.

Pengadilan menetapkan eksekusi perkara Nomor 1/EKS/2026/PTUN.MDN untuk menjalankan putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor 60/PTS/KIP-SU/X/2025, yang sebelumnya memerintahkan badan publik membuka dokumen terkait proses pengangkatan Sekda Labuhanbatu atas nama Hasan Heri Rambe.

Permohonan eksekusi diajukan oleh Arif Hakiki Hasibuan, S.H.I, setelah pihak Atasan PPID Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Labuhanbatu tidak menjalankan putusan Komisi Informasi secara sukarela.

Arif Hakiki Hasibuan kepada Waspada.id di Medan, Kamis (5/3/2026) menyebut, kedekatan dengan bupati jadi sorotan.

‘’Isu ini semakin menarik perhatian publik karena Hasan Heri Rambe disebut memiliki hubungan kekerabatan dekat dengan Bupati Labuhanbatu saat proses pengangkatan tersebut berlangsung pada 2023,’’ kata Arif.

Kondisi ini memicu pertanyaan publik mengenai apakah proses pengisian jabatan strategis tersebut telah berjalan sesuai mekanisme hukum dan prinsip meritokrasi dalam birokrasi.

Permintaan informasi yang diajukan pemohon bertujuan membuka dokumen terkait tahapan administrasi, proses seleksi, hingga dasar hukum penetapan jabatan Sekda tersebut.

Menurut Arif selaku pemohon, keterbukaan dokumen tersebut penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur atau konflik kepentingan dalam proses pengangkatan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Sengketa Informasi Berujung Eksekusi

Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara sebelumnya telah mengabulkan permohonan informasi dan memerintahkan badan publik membuka dokumen yang diminta. Namun karena tidak dijalankan, perkara tersebut akhirnya dibawa ke pengadilan melalui permohonan eksekusi.

Penetapan eksekusi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Medan menjadi langkah hukum tegas agar putusan Komisi Informasi benar-benar dilaksanakan.

“Ketika putusan Komisi Informasi tidak dijalankan, maka negara melalui pengadilan harus hadir untuk memastikan hukum tetap berjalan,” tegas Arif Hakiki Hasibuan.

Potensi Dampak Politik Daerah

Arif menyebut, kasus ini dinilai tidak lagi sekadar sengketa keterbukaan informasi, tetapi juga berpotensi menyentuh legitimasi pengangkatan pejabat tertinggi dalam birokrasi daerah.
‘’Jika dokumen yang diminta akhirnya terbuka dan ditemukan adanya pelanggaran prosedur, maka polemik ini dapat berdampak luas terhadap dinamika politik dan birokrasi di Labuhanbatu,’’ jelasnya.

Arif menilai, perkara ini juga dapat menjadi preseden penting bagi pengawasan publik terhadap proses pengisian jabatan strategis di berbagai pemerintah daerah di Sumatera Utara.

“Transparansi adalah fondasi pemerintahan yang bersih. Jika proses pengangkatan pejabat daerah tidak terbuka, maka kepercayaan publik terhadap birokrasi bisa tergerus,” ucapnya.

Dengan penetapan eksekusi tersebut, perhatian publik kini tertuju pada langkah badan publik terkait apakah dokumen yang diminta akan segera dibuka, atau justru memicu polemik hukum yang lebih luas di tingkat daerah.(id96)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE