MEDAN (Waspada.id): Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut mengeluarkan pernyataan tentang peristiwa banjir bandang dan longsor yang terjadi di sejumlah wilayah di Sumut.
Dikatakan Kepala DLHK Sumut Heri Wahyudi Marpaung, harusnya peristiwa ini menjadi alarm (tanda bahaya) bagi pemerintah pusat, untuk lebih selektif dalam menerbitkan izin pengelolaan hutan.
Kepala DLHK Sumut Heri Wahyudi Marpaung, mengatakan itu menjawab pertanyaan wartawan, Rabu (26/11). Yakni, terkait dengan peristiwa banjir bandang dan longsor di sejumlah wilayah di Sumut. Diantaranya Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Mandailing Natal (Madina).
Heri Marpaung mengakui bahwa faktor utama yang menyebabkan terjadinya banjir bandang adalah akibat curah hujan ekstrem. Namun, kata dia, penurunan tutupan hutan, turut memperburuk risiko bencana. Baik akibat perambahan, maupun pembukaan lahan oleh masyarakat. “Secara ekologi, tutupan hutan pasti berdampak pada stabilitas tanah dan kapasitas kawasan dalam menahan air,’’ katanya.
Oleh karena itu, sebut Heri, sangat diperlukan pengetatan izin tentang pemanfaatan kawasan hutan di wilayah rawan bencana. Seperti di kawasan yang kemarin dilanda banjir bandang dan longsor.
Dikatakan Heri, kewenangan penerbitan izin pemanfaatan hutan berada di Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Karena itu, dia berharap, pemerintah pusat perlu melakukan pengetatan izin pemanfaatan kawasan hutan di wilayah rawan bencana. ‘’Artinya, kondisi ekologis yang kian rentan, harus menjadi alarm bagi pemerintah pusat untuk lebih selektif dalam menerbitkan izin pengelolaan hutan. Kalau perlu, lakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin yang telah dikeluarkan,’’ ujarnya.
DLHK sendiri, menurut Heri, tentu akan menyampaikan agar izin pemanfaatan kawasan hutan di Sumut diberikan secara selektif, kepada pemerintah pusat.
Karena, kata dia, kondisi ekologis di beberapa wilayah sudah rentan, sehingga setiap izin harus benar-benar mempertimbangkan aspek keselamatan masyarakat.
“DLHK Sumut memastikan akan memperkuat kajian teknis dan rekomendasi dalam setiap proses evaluasi izin, sekaligus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memperkuat pengawasan kawasan hutan di Sumatera Utara,’’ katanya. (Id05)












