MEDAN (Waspada.id): Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan mendorong agar segera dibentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Podomoro City Deli Medan. Sebab wadah tersebut merupakan pilar utama pengelolaan rumah susun yang demokratis dan menjembatani kepentingan penghuni.
‘’Pembentukan P3SRS didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/2021,’’ kata Kadis Perkimcikataru Medan, Jhon Ester Lase saat menerima audiensi sejumlah penghuni apartemen Podomoro City Deli Medan, Selasa (27/1/2026).
Para penghuni atau pemilik apartemen Podomoro City Deli Medan yang hadir diantaranya, Pangeran Kasan, Paulus dan Safri.

Dalam pertemuan tersebut, Kadis Perkimcikataru Jhon Ester Lase menyebut P3SRS adalah badan hukum yang wajib dibentuk oleh pemilik/penghuni apartemen atau rumah susun. Organisasi ini berfungsi mengelola, mengatur penggunaan, pemeliharaan, serta menjamin keamanan dan kenyamanan fasilitas umum (benda bersama) di lingkungan hunian vertikal secara mandiri dan transparan.
‘’P3SRS bertindak sebagai pilar utama pengelolaan rumah susun yang demokratis dan menjembatani kepentingan penghuni dengan pemilik atau pengelola rumah susun atau apartemen,’’ ucapnya.
Jhon menyebut bahwa fungsi P3SRS adalah mengambil alih pengelolaan dari pengembang setelah masa transisi, memastikan tata tertib dipatuhi, dan mengelola iuran pemeliharaan lingkungan.
‘’Saya dengar Podomoro City Deli Medan sudah bertahun-tahun belum ada P3SRSnya. Segera lah dibentuk sesuai amanat undang-undang dan mencatatkannya ke Dinas Perkim Kota Medan,’’ tegasnya.
Dinas Perkim terus mendorong penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Podomoro City Deli Medan. ‘’Sesuai ketentuan kita akan percepat proses penerbitan SLF-nya,’’ ungkap Jhon.
Sementara, penghuni/pemilik apartemen Podomoro City Deli Medan, Pangeran Kasan mengungkapkan kekecewaannya kepada pengembang. ‘’Banyak permasalahan serius yang dilakukan manajemen Podomoro City Deli Medan. Ini jelas merugikan kami selaku pemilik atau penghuni apartemen dan juga merugikan pemerintah,’’ cetusnya.(id23/id96)










