MEDAN (Waspada): Anggota DPRRI Komisi 8,H.Marwan Dasopang, menyebutkan sangat perlu adanya Undang Undang Tentang Zakat yang mengatur, pembayar zakat tidak perlu membayar pajak.
Hal itu disampaikannya, Selasa (27/9) di Grand Inna Hotel Medan, saat berlangsungnya acara FGD Optimalisasi Keberdayaan Baznas Provsu dalam mensejahterakan kehidupan ummat.
Dalam keterangannya, Marwan menyebutkan, pentingnya Undang Undang Zakat yang mengatur pembayar zakat tidak lagi membayar pajak, sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam optimalisasi zakat.
Selain itu, dengan adanya aturan itu, masyarakat akan dengan senang hati akan membayar zakat.
“Alas pikirnya, seperti ini, rakyat miskin yang sekarang diurusi pemerintah ada penerima PKH 10 juta keluarga, ada penerima Bantuan Pokok Non Tunai (BPNT) 18 juta keluarga dan penerima BLT fluktuatif sesuai dengan keadaan ada BLT covid.Itu anggaran cukup besar dan sudah dikerjakan pemerintah,” kata Dasopang.
Sementara ada potensi uang cukup besar bisa diatas 400 trilyun bersumber dari zakat jika potensi zakat maksimal.
“Bagaimana cara memaksimalkan fungsinya? Tentu perlu atau dipaksa, orang berzakat. Siapa yang memaksa aparat (pemerintah) maka kasi mandat. Maka, Undang-undangnya mandatoring. Sedangkan yang sekarang undang undangnya masih sukarela.
“Saya menantang pengurus Baznas di daerah dan pusat, kalau kita punya kemampuan mengurangi angka kemiskinan katakanlah sasaran penerima PKH dari 10 juta keluarga, keluar 1 juta orang dengan dana zakat, kalau begitu zakat sudah menyelesaikan persoalan pemerintah mengurangi kemiskinan,” katanya.
Kalau begitu, sambung dia, orang yang sudah bayar zakat jangan lagi bayar pajak. Karena zakat sudah menyelesaikan persoalan negara.
“Maka buat Undang Undangnya orang yang bayar zakat tidak lagi bayar pajak karena zakat sudah menyelesaikan masalah pemerintah mengurangi kemiskinan,” kata Marwan Dasopang.
Tetapi badan ini harus mampu mengelola caranya agar nilai manfaat yang tidak menyalurkan langsung uang yang diterima tapi ada yang dikelola sehingga bermanfaat.
“Undang Undang tentang Zakat harus direvisi, sebelum ada revisi, dimanfaatkan agar ada kebijakan pemerintah untuk memaksa pembayaran zakat, karena manfaatnya bisa menanggulangi kemiskinan,” pungkasnya.(m22)
Waspada/Anum Saskia
Wakil Ketua Komisi 8 DPRRI Marwan Dasopang.













