MEDAN (Waspada.id): Permintaan manajemen PTPN 2 (kini PTPN I Regional I) untuk melakukan eksekusi lewat juru sita kepada PN Lubukpakam terhadap lahan seluas 125 Ha milik PT. Sianjur Resort, dianggap sebagai hasrat di luar logika.
Pernyataan menohok tersebut disampaikan kuasa hukum perusahaan pengelola Perumahan Oma Deli, Bambang Hendarto, SH, kepada wartawan, Selasa (2/12/2025).
Pengacara energik dari kantor hukum Bambang Hendarto & Partner itu menegaskan, meskipun PTPN 2 memiliki HGU No.31 yang diklaim perusahaan plat merah itu lahannya berada dilahan milik PT. Sianjur Resort, namun klaim tadi tidak didukung dengan data dan fakta yang akurat.
Selain HGU No.31 itu telah berakhir pada 8 Juni 2025 lalu. Dari putusan PTUN yang telah punya kekuatan hukum tetap, diketahui bahwa sertifikat HGU No. 31 atas nama PTPN 2 berada di daerah Selambo, tegasnya.
Karenanya, kami minta PTPN 2 mengurungkan niat melakukan eksekusi lahan, agar tidak terjadi kesalahan susulan, yang dapat mengakibatkan terjadi konflik lain akibat salah lokasi eksekusi.
“PTUN memang tidak membatalkan sertifikat HGU PTPN 2, karena dari hasil penelitian PTUN, HGU No.31 tidak berada dalam wilayah yang dimiliki dan diusahai oleh PT. Sianjur Resort, tapi di kawasan Selambo,” jelasnya.
Bambang juga minta agar PTPN 2 menghormati putusan PTUN, karena sebagai BUMN plat merah yang mewakili pemerintah, harus memberikan contoh kepada publik untuk mentaati peraturan perundangan termasuk putusan PTUN.
Bambang juga tidak menampik, bahwa perbedaan antara lokasi Peta lahan HGU pada Sertifikat HGU 31 di kawasan Selambo, dengan klaim PTPN 2 kepada lahan Sianjur Resort, mengindikasikan bahwa para mafia tanah sebenarnya adalah oknum-oknum yang ada di dalam BUMN.
“Dan tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi Menteri ATR BPN dan Meneg BUMN untuk melakukan pembersihan secara internal,” ungkapnya.
Ia pun mengaku heran bagaimana ceritanya lahan HGU di Selambo, yang minta dieksekusi lahan Sianjur Resort di Mariendal 2 Kabupaten Deliserdang. (id96)












