Scroll Untuk Membaca

Medan

Perpanjangan Kontrak Proyek Rp2,7 Triliun Dinilai Ditukang-tukangi

Perpanjangan Kontrak Proyek Rp2,7 Triliun Dinilai Ditukang-tukangi
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Baru-baru ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) telah melakukan perpanjangan kontrak proyek multiyears perbaikan jalan dan jembatan senilai Rp2,7 triliun. Sayangnya, perpanjangan kontrak itu dinilai langgar aturan dan bisa dilakukan karena diduga telah ditukang-tukangi.

Hal itu dikatakan oleh Pemerhati Konstruksi, Erikson Lumbantobing
kepada wartawan di ruang jurnalis di Kantor Gapeksindo Sumut, pada Kamis (11/1).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Perpanjangan Kontrak Proyek Rp2,7 Triliun Dinilai Ditukang-tukangi

IKLAN

Erikson mengungkapkan bagaimana tidak, perpanjangan proyek ini dinilainya telah ditukang-tukangi karena sejak awal proses administrasi hingga pengerjaan proyek Rp 2,7 Triliun dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut itu tegasnya sudah melanggar aturan yang ada.

Terkait Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Hassanudin tidak ikut serta menandatangani perpanjangan proyek itu, Erikson dengan keras mengatakan tindakan itu jangan seperti mau cari selamat dan cuci tangan saja

“PJ Gubernur harus meminta pertanggungjawaban Gubernur Sumut sebelumnya yang menggagas proyek Rp 2,7 triliun ini. Pak Pj Gubernur Sumut, Hassanudin jangan cuci tangan lah. Tunjukkan kalau anda betul-betul Gubernur yang keren. Kita harus berani ngomong. Kalau penambahan waktu, sudah ditukang-tungkangi lah,” cecar Erikson.

Republik Indonesia memiliki aturan dan hukum, dalam pengerjaan proyek konstruksi sebut Erikson harusnya jangan melakukan pelanggaran dari awal.

“Dunia konstruksi ada aturan main. Ada tender, setelah tender ada proses. Untuk Rp 2,7 Triliun, sudah jelas telak-telak melanggar aturan. Kita tidak usah, pernak-pernik. Dari awalnya, sudah melanggar aturan ini, kalau polas-poles,” jelasnya.

Proyek masih berjalan mulus meski sudah banyak dugaan pelanggaran aturan itu mengundang tanya Erikson terhadap Aparat hukum.

“Sederhana, jujur aja diungkap. Yang salah, bisa kita perbaiki. Kalau bermain dengan kepentingan seperti ini lah. Kepentingan tarik dan menarik, siapa yang kuat. Kita tanya APH (Aparat Penegak Hukum) kenapa seperti ini, dibiarkan, Kenapa polisi, jaksa, KPK tidak melihat ini, kalau kita dari dunia konstruksi, janggal ini, proyek Multiyears Rp 2,7 triliun,” ucap Erikson.

Sementara itu, sebelumnya Kepala Dinas komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumatera Utara (Sumut) Ilyas Sitorus menegaskan, surat perpanjangan kontrak proyek multiyears perbaikan jalan dan jembatan senilai Rp2,7 triliun, ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen dalam hal ini Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut dan pihak ketiga.

Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Hassanudin sama sekali tidak ikut melakukan penandatanganan surat perpanjangan kontrak selama 210 hari ke depan, yang terhitung sejak 31 Desember 2023 tersebut. Perpanjangan kontrak dilakukan untuk menyelesaikan proyek pembangunan jalan dan jembatan yang belum tuntas. (Cbud)

Teks

Pemerhati Konstruksi, Erikson Lumbantobing

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE