MEDAN (Waspada.id): Anggota DPRD Sumut Dedi Iskandar mengatakan, Menteri Haji dan Umrah Irfan Yusuf dan jajarannya perlu melakukan gebrakan berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji yang setiap tahun dilaksanakan di Indonesia. Salah satu di antaranya mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah haji guna menghemat Ongkos Naik Haji (ONH).
“Kita berharap perlu ada gebrakan terutama di musim haji dengan mengatur skema pelaksanaan haji lebih singkat, efisien dan efektif,” ujar Dedi kepada Waspada.id, di Medan, Rabu (10/9).
Wakil rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini merespon pelantikan Irfan dan Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah, bersamaan dengan reshuffle Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Menteri Keuangan (Menkeu): Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI): Abdul Kadir Karding, Menteri Koperasi dan UKM dan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
Menurut Dedi, kehadiran menteri haji merupakan yang pertama kali di Indonesia, setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang pada Selasa (26/8/2025).
“Tentu ini jadi kabar menggembirakan sekaligus membawa harapan baru terutama bagi calon jamaah haji yang akan menunaikan rukun Islam ke 5 itu,” ujarnya.
Di antaranya, perlu melakukan gebrakan dengan mengkaji proses keberangkan, pemulangan, jangka lamanya beribadah dan penyesuaian ONH agar tidak menjadi beban bagi tamu Allah yang berangkat ke Tanah Suci Mekah.
Selama ini, waktu pelaksanaan ritual ibadah haji adalah 4-5 hari. Namun, jika mengacu pada informasi dari laman kemenag.go.id, masa operasional pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji Indonesia berlangsung selama 30 hari.
Masa ini terbagi menjadi dua gelombang: gelombang pertama selama 12 hari dan gelombang kedua selama 18 hari.
Adapun biaya haji tahun 2025 ini sebesar Rp89,41 juta, atau lebih rendah sekitar Rp4 juta dibanding tahun lalu yang mencapai Rp93,41 juta, atau lebih rendah sekitar Rp4 juta, setelah Pemerintah dan DPR menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriyah/2025 ini.
Mengacu pada aturan dan ketentuan itu, Dedi Iskandar berpendapat, proses penyederhanaan waktu beribadah itu perlu dikaji lagi secara cermat, dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi para calon jamaah, khususnya yang menabung cukup lama.
“Saya kira Menteri Haji yang berada di bawah kementrian yang langsung di bawah Presiden, perlu memikirkan langkah penghematan dan kemampuan para calon jamaah,” katanya.
Pihaknya optimis jika ada komitmen yang kuat dari pemerintah, kesepakatan tentang pola baru beribadah haji dapat tercapai dengan baik.
Menyinggung tentang ideal waktu pelaksanaan berhaji, Dedi menyebut, hal itu tergantung komitmen, namun berharap bisa berkurang secara berarti.
“Kita berharap jangan terlama dan ada pengurangan dari pelaksanaan sekarang. Jika berkurang waktunya, maka akan ada pula penyesuaian ONH,” katanya.
Pengurangan waktu itu, imbuh Dedi, tentu akan mengurangi kinerja panitia haji, termasuk syarikah haji atau perusahaan resmi yang ditunjuk untuk mengelola berbagai keperluan jamaah haji internasional, yang baru dibentuk pemerintah Arab Saudi, selama berada di Arab Saudi,” katanya.
Selain itu, Dedi berharap penambahan kuota dari pemerintah Arab Saudi, benar-benar digunakan untuk jamaah reguler. “Jangan ada lagi jamaah di luar itu dapat kuota juga, karena ini bisa jadi temuan,” pungkasnya. (id23)