Scroll Untuk Membaca

Medan

Perumahan Citraland Helvetia Kembali Didemo

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Untuk kesekian kalinya, puluhan warga yang tergabung dalam kelompok Tim Kita Bersatu Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk Negara dan Masyarakat (TKB.M.NKRI)  kembali menggelar aksi demo damai di kawasan perumahan Citraland Helvetia di Jalan Pertempuran, Desa Helvetia, Deli Serdang, Senin sore (17/4).

Kordinator aksi yang juga Ketua Hipakad Sumut 63 dan Sekjen Sekber NKRI, Edi Susanto, Amd, mengatakan, aksi yang digelar ini merupakan tindak lanjut dari tidak hadirnya perwakilan PT Citraland pada persidangan ketiga yang digelar 15 Januari lalu di pengadilan negeri Lubuk Pakam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Perumahan Citraland Helvetia Kembali Didemo

IKLAN

Dia menambahkan, aksi ini digelar juga sebagai bentuk protes atas terus berlangsungnya pembangunan perumahan Citra Helvetia, yang perkaranya sedang dalam proses persidangan perdata di PN Lubuk Pakam.

Dengan memajangkan spanduk besar bertuliskan “Pemerintah segera batalkan proyek Deli Megapolitan yang akan diambil salah perusahaan besar seluas 8.077 hektar, karena diduga telah adanya indikasi permainan mafia tanah dan adanya upaya perampasan hak tanah adat yang dikuasai rakyat dan melanggar PP 24/1997”.

Mereka juga mendesak BPN RI segera memblokir dan membatalkan sertifikat Citraland Helvetia di atas tanah sengketa seluas 7,2 hektar. dengan perkara perdata No 256/PDT.G/2022/PN/LBP.

Aksi yang mendapat pengawalan petugas kepolisian ini berjalan lancar, dan tidak mengganggu arus lalu lintas.

Kordinator aksi yang juga Ketua Hipakad Sumut 63 dan Sekjen Sekber NKRI, Edi Susanto, Amd, mengatakan, tanah eks HGU seluas 7,2 hektar itu adalah milik H Tengku Murat Ali, yang merupakan salah satu keluarga Kesultanan Deli, yang kemudian diklaim sebagai milik PTPN II.

“Setahu saya, PTPN II hanya memiliki aset, sedangkan tanah mereka tidak punya,” kata Edi, didampingi Abrar Surbakti.

Tanah seluas 7,2 hektar itu, kemudian dikabarkan dialihkan dari PTPN II kepada sebuah perusahaan terkemuka PT Ciputra, melalui kerja sama operasi, yakni ingin menjadikan kawasan di Helvetia menjadi perumahan elit.

Gugatan

Tak terima dengan langkah itu, TKB M NKRI melayangkan gugatan kepada PTPN II dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut yang mengeluarkan surat atas tanah tersebut, ke PN Lubuk Pakam, di Deli Serdang.

“Proses perkaranya sudah digelar pertama kali, namun tidak dihadiri dari PT Ciputra selaku tergugat, dan kemudian sidang selanjutnya juga tidak dihadiri tanpa diketahui alasan yang jelas,” katanya.

Edi Susanto menambahkan, pihaknya sudah bertemu dengan pihak PTPN II untuk membahas sengketa lahan ini, dan perusahaan BUMN itu bersikukuh menyebut tanah sengketa itu milik mereka.

“Jika memang sudah ada bukti bahwa tanah itu milik PTPN II, maka perlihatkan pada kami, dan kami siap mundur, tapi hingga kini kita tidak melihat klaim pengakuan itu, sehingga kita terus upayakan penyelesaian secara hukum,” katanya.

Kuasa Hukum TKB dari LBH Gajah Mada TKB Edy Suheri menjelaskan pokok persoalan sengketa tanah ini, telah memasuki tahap ketiga dengan tidak hadirnya perwakilan dari PT Citraland pada persidangan di Lubuk Pakam.

Dijelaskan Edy, pihaknya menyesalkan dinas terkait yang terus membiarkan pembangunan Citra Helvetia, terus berlangsung, padahal proses persidangannya sedang berlangsung.

“Kita minta dihentikan pembangunnya, sampa persoalan sengketa ini menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya. (cpb)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE