Scroll Untuk Membaca

Medan

Perwakilan BKKBN Sumut Gelar Temu Satgas PPS

Perwakilan BKKBN Sumut Gelar Temu Satgas PPS
Kecil Besar
14px

MEDAN(Waspada): Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sumatera Utara menggelar kegiatan temu kerja Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penurunan Stunting (PPS) bersama mitra kerja Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022 di Hotel Radisson Jl. H. Adam Malik No.5 Medan Kamis (22/12).

Kegiatan dibuka Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) yang juga Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Sumatera Utara, Musa Rajekshah yang diwakili Kadis PPKB Provsu, dr. Tengku Amri Fadli, M.Kes.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Perwakilan BKKBN Sumut Gelar Temu Satgas PPS

IKLAN

Dalam sambutanya Kadis PPKB Provsu, dr. Tengku Amri Fadli, M.Kes mengaku selalu berkordinasi dengan Perwakilan BKKBN Sumut terkait percepatan penurunan stunting sesuai terget yang diinginkan.

“Untuk menurunkan angka stunting di Sumut. Kami selalu berkomunikasi dengan Perwakilan BKKBN Sumut. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting,” katanya.

Sementara Kepala Perwakilan BKKBN Provsu Muhammad Irzal, SE., ME, diwaliki Sekretaris Yusrizal Batubara, S.Sos mengatakan bahwa berdasarkan Survei Status Gizi Balita Indonesia (SSGI) Tahun 2021, angka prevalensi stunting di Sumut masih 25,8 persen dan harus mencapai 14 persen pada tahun 2024 mendatang sesuai dengan target nasional.

“Kita ingin bersama-sama membangun komitmen kembali dalam memberikan perhatian yang kuat dalam menurunkan angka prevalensi stunting di Sumut. Untuk mencapai target tersebut maka sebagai tindak lanjut Perpres no.72 tahun 2021 tentang PPS, kita harus melaksanakan langkah-langkah konkrit dengan aksi nyata,” terangnya sembari menjelaskan bahwa penanganan stunting mesti melibatkan peran multipihak.(m22)

Waspada/ist

Wagubsu Musa Rajekshah, Kadis PPKB Provsu, dr. Tengku Amri Fadli, M.Kes memukul gong pertanda kegiatan dibuka.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE