MEDAN (Waspada.id): Perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu tidak hadir memenuhi undangan dalam sidang pertama sengketa informasi di kantor Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara di Jl. Alfalah, Medan, Kamis (4/9/2025).
Laporan sengketa informasi atas dugaan cacat hukum proses dan tahapan pengangkatan Sekdakab Labuhanbatu tahun 2023 atas nama Hasan Heri Rambe oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Labuhanbatu selaku termohon tidak hadir.
Sidang tersebut dipimpin Majelis Komisioner KI Sumut Dedy Ardiansyah, SSos, Drs Eddy Syahputra AS, MSi dan Dr Abdul Haris Nasution, SH, MKn, hanya dihadiri Arif Hakiki Hasibuan, SH.I dan Rahmad Sukur Siregar selaku pemohon.
‘’Kami sebagai pemohon sangat kecewa pada sidang pertama sengketa informasi di KI Sumut ini, pihak termohon yakni BKPP Labuhanbatu tidak hadir. Pejabatnya tidak hadir,’’ ungkap Arif Hakiki Hasibuan.
Arif menyebut pengangkatan dan pelantikan Hasan Heri Rambe sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, diduga cacat hukum dan cacat prosedur, karena mekanismenya tidak dilaksanakan secara terbuka.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPan RB) Nomor 96 tahun 2017 tentang Tata Cara Pengisian JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dilakukan secara Terbuka dan Kompetitif sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengatur tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP ini mengatur berbagai aspek manajemen PNS, mulai dari pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, sampai dengan disiplin dan pembinaan PNS.
Arif pun menyebut, seluruh mekanisme dan prosuder pengangkatan dan pelantikan Hasan Heri Rambe sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka patut diduga pengangkatan dan pelantikan Hasan Heri Rambe sebagai Sekdakab Labuhanbatu cacat prosedur, karena itu harus dibatalkan.
‘’Kami minta transparansi, dokumen-dokumen lengkap dari mulai proses seleksi oleh pansel hingga terbit SK pengangkatan Sekda yang tidak bisa ditunjukkan,’’ tegas Arif.
Sebelumnya, Pelantikan dan Pengangkatan Hasan Heri Rambe menjadi Sekdakab Labuhanbatu yang diduga cacat hukum, mendapat tanggapan dari mantan Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Wilayah II Sumatera Utara, Kukuh Heruyanto.
Kukuh kepada wartawan belum lama ini menyebut, terkait dugaan cacat hukum pengangkatan dan pelantikan Hasan Heri Rambe menjadi Sekdakab Labuhanbatu sangat kacau.
Kukuh memaparkan, pengisian jabatan Sekda Kabupaten/Kota bisa dilakukan dengan uji kompetensi bila terlebih dahulu dilakukan pengumuman lewat seleksi terbuka.
Atas hal tersebut, Arif Hakiki Hasibuan, SHI menduga pejabat yang berwenang di Kabupaten Labuhanbatu tidak bersikap terbuka atas adanya laporan dari masyarakat, terkait pengangkatan Sekdakab Labuhanbatu.
‘’Kami hanya minta transparansi, dokumen-dokumen lengkap dari mulai proses seleksi oleh pansel hingga terbit SK pengangkatan Sekda. Terkait pejabat publik, jangan ada yang ditutup-tutupi, demi Labuhanbatu bersih dan berwibawa,’’ tegas Arif kembali.(id96)