Scroll Untuk Membaca

Medan

Petugas Damkar Kota Medan Belum Miliki Sertifikasi K3 Kebakaran

Petugas Damkar Kota Medan Belum Miliki Sertifikasi K3 Kebakaran
Pansus Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) DPRD Kota Medan menggelar Rapat Kerja Pembahasan Ranperda P2K Kota Medan, Senin (8/9). Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Panitia Khusus (Pansus) Pencegahan Penanggulangan Kebakaran (P2K) DPRD Kota Medan; menggelar Rapat Kerja Pembahasan Ranperda P2K Kota Medan, Senin (8/9/2025).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan ini dipimpin Edwin Sugesti Nasution, S.E., M.M., selaku Ketua Pansus, bersama Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri, A.Md., dan dihadiri Anggota Pansus Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.

Turut hadir dalam rapat ini Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan dan Bagian Hukum Setda Kota Medan, Dinas Perkim kota Medan, Dinas Perhubungan kota Medan, BPJS ketenagakerjaan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Goentono dan Budhi Satria Kusuma dari Perkumpulan Ahli Keselamatan Konstruksi (PAKKI) dan unsur lainya.

Dalam rapat yang digelar terungkap bahwa, sampai saat ini para petugas Damkar Kota Medan belum memiliki sertifikasi K3 Kebakaran, sehingga perlu disertakan dalam pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K).

“Jadi nanti turut kira lampirkan juga bahwa setiap anggota Pendam kebakaran kota Medan harus memiliki Sertifikasi K3 Kebakaran. fungsi K3 itu sendiri adalah meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja, memenuhi regulasi pemerintah, mengurangi risiko kecelakaan dan kerugian akibat kebakaran, serta meningkatkan kompetensi dan profesionalisme tenaga kerja melalui pemahaman dan keterampilan yang teruji dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran,” terang Ketua Pansus Edwin Sugesti Nasution, S.E., M.M:

Lebih lanjut Edwin mengatakan, sertifikasi ini membuktikan bahwa seseorang memiliki pengetahuan dan kemampuan yang memadai untuk mengidentifikasi bahaya kebakaran, mengelola sarana proteksi, dan melakukan tindakan darurat untuk melindungi aset dan orang.

” Maka dari itulah, pada isi Raperda nanti kita tidak hanya melampirkan haknya masyarakat saja, tetapi juga hak-hak dari para pemadam kebakaran, melindungi para pemadam kebakaran. Dalam Perda dalam nantinya akan tertuang pasal perpasal tentang menyelamatkan masyarakat dan mengcover keselamatan petugas Damkar,” tegas Edwin.

Ditempat yang sama wakil ketua Pansus, Lailatul Badri A. Md menyampaikan; jika sudah dituangkan tentang aturan, hak masyarakat, hak pemadam kebakaran dan perlindungan terhadap semuanya, maka perlu dipertimbangkan juga agar setiap gedung yang ada di kota Medan ini memiliki standar dan memiliki sertifikat keselamatan kebakaran (SKK). “Jika tidak adanya SKK, maka gedung yang minimal memiliki 4 lantai bisa disegel dahulu. Ini sangat penting dan perlunya dilakukan pengawasan,” tuturnya. (id23)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE