MEDAN (Waspada): Ketua Umum PW Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia Sumut, Ilyas Halim MPd, Senin (5/8) menyampaikan sikap menolak aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa SMP dan remaja.
“Ya, kita menolak aturan tersebut yang bisa menodai pendidikan kepribadian anak, karena anak bersifat labil yang suka meniru dan mencoba,” katanya.
Lanjut Ilyas Halim, jika alat kontrasepsi ini diberikan anak yang tak pernah melakukan perbuatan terlarang tersebut akan mencoba seperti apa.
“Inikan sangat berbahaya, kita di madrasah bersusah payah mengajarkan aqidah akhlaq, fikih dan lainnya, akan sia-sia karena siswa dihadapkan dengan masalah kebebasan sex, karena pemberian alat kontrasepsi kepada siswa seolah olah melegalkan sex bebas. Semoga generasi kita terhindar dari malapetaka ini,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 26 Juli 2024 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
PP ini terdiri dari 1172 pasal, ditambah penjelasannya, dengan total 172 halaman.
Namun ada beberapa bagian kontroversial dari PP Nomor 28 Tahun 2024 tersebut, dengan adanya pasal-pasal yang secara resmi mengatur perilaku seksual dan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.(m22)
Foto Ilustrasi