MEDAN (Waspada): Penjabat Gubernur Sumatera Utara (Pj Gubsu) Dr Drs H Agus Fatoni, MSi diminta mencopot Kepala Biro (Kabiro) Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumatera Utara (Provsu).
Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Kalibrasi Anti Korupsi dan Hak Asasi Manusia, Antony Sinaga, SH, MHum kepada wartawan di Medan, Senin (9/12).
Antony menyebut lembaga yang dipimpinnya juga telah melayangkan surat ke Pj Gubsu Agus Fatoni perihal surat Kepala Kantor Badan Kepegawaian Negara kantor Regional IV nomor 124/KR.IV/BKN/II/2023 tertanggal 13 Februari 2023 tentang klarifikasi terkait kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dugaan pemalsuan dokumen penilaian prestasi kerja PNS dilingkungan Pemprov Sumut atas nama Desni Maharani Saragih, SSTP, MSP, NIP 198212302001122002.
Dan sampai saat ini juga, sebut Antony, surat tersebut diatas belum ditindaklanjuti oleh Gubernur Sumatera Utara.
Atas dasar tersebut, Antony berharap Pj Gubsu Agus Fatoni mencopot Desni dari Kepala Biro Organisasi. ‘’Hal ini semata-mata tak lain agar semangat reformasi birokrasi yang digaungkan benar-benar dijalankan dengan baik,’’ cetus Antony.
Antony yakin Pj Gubsu Agus Fatoni yang memahami birokrasi pemerintahan pasti menindaklanjuti. ‘’Saya percaya kepada Pak Pj Gubsu Agus Fatoni yang memahami birokrasi pemerintahan dapat menindak lanjuti rekom Kepala BKN Regional IV dimaksud dalam rangka terciptanya pemerintahan Sumatera Utara yang bermartabat, bermoral, berintegritas dan religus,’’ tegas Antony.
Di bawah kepemimpinan Agus Fatoni selaku Pj. Gubernur Sumatera Utara, Lembaga Kalibrasi Anti Korupsi dan Hak Asasi Manusia diharapkan bersinergi dengan penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Sumatera yang menjunjung tinggi transparasi dan profesional bagi semua pejabat Pemprovsu yang menjalankan amanah rakyat Sumatera Utara, demikian Antony Sinaga.(m29)
Waspada/Ist
Ketua Lembaga Kalibrasi Anti Korupsi dan Hak Asasi Manusia, Antony Sinaga, SH, MHum.