MEDAN (Waspada): Kalangan masyarakat banyak yang heran dan protes atas diangkatnya mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Arief Sudarto Trinugroho sebagai Plt Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirtanadi Sumatera Utara.
Pasalnya, Arief Sudarto Trinugroho baru saja purna bakti sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara (Provsu). Usai pensiun 27 November 2024, Arief langsung ditunjuk sebagai Plt Dirut Tirtanadi.
Berita Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni angkat Arief sebagai Plt Direktur Tirtanadi tidak ada, namun langsung muncul Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus yang menyebut penunjukan Arief pelaksana tugas (Plt) Direktur Tirtanadi sudah sesuai aturan sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah (PP) 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Kalibrasi Anti Korupsi dan Hak Asasi Manusia, Antony Sinaga, SH, MHum kepada wartawan di Medan, Minggu (8/12), menyebut Kadis Kominfo Ilyas Sitorus asal bicara, sebab Arief bukan pengawas lagi karena sudah berhenti jadi Sekda.
Jabatan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Tirtanadi adalah Ex Officio Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara. Sehingga dengan pensiunnya Arif Sudarto Trinugroho sebagai ASN dan dari jabatan Sekda Provsu 27 November 2024, maka Ketua Dewan Pengawas Tirtanadi dengan sendirinya berakhir.
‘’Dengan demikian Arief Sudarto Trinugroho diangkat menjadi Plt Direktur Perumda Tirtanadi cacat hukum dan telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kecuali masih Sekda, itu sah,’’ tegas Antony Sinaga.
Oleh karena itu, Lembaga Kalibrasi meminta Pj Gubernur Sumut (Gubsu) Agus Fatoni untuk membatalkan menunjukan Arief Sudarto Trinugroho sebagai Plt Direktur Tirtanadi yang dapat merugikan keuangan negara.
‘’Bila Pj Gubsu tidak segera mencopot Arief Trinugroho dari jabatan ketua dewan pengawas dan Plt Direktur Perumda Tirtanadi, maka diduga ada persekongkolan jahat secara bersama-sama dan turut serta berpotensi menyebabkan kerugian keungan negara,’’ ucap Antony Sinaga.
Lembaga Kalibrasi juga meminta Aparat Penegak Hukum yakni KPK, Kejagung dan Kepolisian melakukan pengusutan pengangkatan jabatan Arief Sudarto Trinungroho sebagai Ketua Pengawas dan Plt. Direktur Tirtanadi terkait dengan konspirasi niat jahat (Mens Rea) dengan Pj Gubernur Sumatera Utara.(m29)