MEDAN (Waspada): Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Sumut melaporkan mantan Sekjen DPP PKB Lukman Edi ke Polda Sumut, Rabu (7/8).
Laporan disampaikan Sekjen DPW PKB Sumut Ir Loso Mena didampingi sejumlah pengurus dan kuasa hukum PKB Sumut.
Dalam laporan pengaduan No. STTLP/B/1061/VIII/2024/SPKT/Polda Sumut tanggal 7 Agustus 2024 disebutkan bahwa Lukman Edi yang juga mantan Menteri Percepatan Daerah Tertinggal (PDT) itu telah menyebarkan fitnah kepada kader PKB dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) serta pengurus DPW, DPC, DPAC, DPRT se-Sumatera Utara.
“Hari ini, Rabu 7 Agustus kami laporkan secara resmi dengan menyertakan alat bukti yang ada,” ujar Loso Mena kepada wartawan usai membuat laporan pengaduan.
Ia menyebutkan, pernyataan Lukman Edi telah menggores hati kader dan pengurus PKB, dan membuat rugi institusi partai, baik secara material maupun nonmaterial.
Menurutnyan, Lukman Edi juga tidak punya kapasitas dan hak melontarkan pernyataan yang merugikan PKB. “Dia menyampaikan tuduhan berbahaya, bisa memengaruhi opini publik dan mengakibatkan kebencian serta kesalahpahaman bagi PKB,” ucapnya.
Kata Loso, laporan ke Polda Sumut merupakan bentuk kepedulian dari DPW PKB Sumut dan berharap laporan itu di proses.
Sementara, Wakil Ketua DPW PKB A Jabidi Ritonga mengingatkan Lukman Edi untuk tidak mengganggu Muhaimin Iskandar dan PKB, karena pihaknya tidak pernah mengganggu dan menyudutkan orang lain.
“Kami fokus berkerja untuk kepentingan bangsa. Biarkan kami bekerja, jika merasa peduli dengan PKB, silakan bantu, bukan merekayasa pernyataan yang menyesatkan dan merugikan banyak orang,” tegasnya.
Tidak Transparan
PKB sebelumnya mempersoalkan pernyataan Lukman Edi saat memberikan keterangan pers usai menghadiri undangan panitia khusus bentukan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yang mengurus hubungan antarkedua lembaga, Rabu, 31 Juli 2024.
Dia menyebutkan bahwa Cak Imin tidak transparan dalam mengelola anggaran. “Saya bilang, saya jujur saja katakan bahwa hal yang paling substansial di internal PKB itu adalah tata kelola keuangan yang tidak transparan dan tidak akuntabel,” ujar Lukman Edy di Kantor PBNU, Rabu (31/7).
Dia menjabarkan tata kelola keuangan apa saja yang dia sebut tidak transparan dan akuntabel. “Keuangan fraksi, keuangan dana pemilu, dana pileg, dana pilpres, sampai sekarang dana pilkada tidak transparan dan tidak akuntabel,” katanya.(m10)