MEDAN (Waspada): Pasangan Bakal calon (Bacalon) Walikota-Wakil Walikota Binjai, Zainuddin Purba dan Hendro Susanto resmi menerima Surat Keputusan B1KWK dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dengan dukungan itu, partai tersebut dinilai komit mendukung keduanya maju pada walikota (Pilwakot) Binjai.
Hal itu dikatakan Zainuddin Purba yang juga anggota DPRD Sumut dari Partai Golkar, kepada wartawan, Rabu (21/8).
Dukungan dalam bentuk rekomendasi itu, lanjutnya, membuktikan partai itu komit melanjutkan pendafataran ke KPU sebagai bakal calon walikota dan wakil walikota Binjai.
“Alhamdulillah, pada akhirnya PKS telah mengeluarkan dua surat, yang pertama rekomendasi keputusan dan terakhir ini model B.Persetujuan Parpol KWK, sebagai salah satu persyaratan untuk mendaftarkan diri ke KPU,” ujar Zainuddin.
Sebelumnya, Ketua DPD PKS Kota Binjai Muhty Ardiansyah mengucapkan selamat kepada paslon Zainuddin Purba dan Hendro Susanto.
“Kedua politisi ini tokoh terbaik di kota yang dijuluki sebagai Kota Rambutan,” tuturnya. Muhty menambahkan, usai menerima SK B.Persetujuan Parpol KWK dari DPP. Kita minta agar pasangan ini bekerja keras untuk merebut kepercayaan rakyat dengan gagasan dan program-program yang berpihak pada rakyat,” katanya.
Selain usaha yang maksimal, pihaknya tetap berdoa kepada Allah SWT, agar dilancarkannya segala proses, tahapan dan kesiapan kedepan menuju pendaftaran ke KPU Binjai hingga penetapan sebagai pemenang Pilkada Binjai oleh KPU Binjai nantinya.
Seperti diketahui, DPP PKS saat ini telah menyerahkan formulir persetujuan B.Persetujuan parpol KWK kepada 368 calon kepala daerah untuk maju di Pilkada 2024.
Surat Keputusan (SK) B.Persetujuan Parpol KWK PKS ini diserahkan kepada masing-masing bakal calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada agenda ‘Konsolidasi Nasional Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah’ di ICE BSD, Kabupaten Tangerang.
Sekretaris Jenderal DPP PKS Aboe Bakar Al Habsyi, menyampaikan bahwa partainya memberikan formulir persetujuan B Parpol KWK sebanyak 368 ini terbagi dari persetujuan dukungan D untuk calon Gubernur sebanyak 31 KWK, kemudian B persetujuan dukungan calon Bupati sebanyak 272 KWK dan 65 KWK persetujuan calon Walikota.
“Tentu ini mempunyai target, yakni ada dua poin, yang pertama untuk memastikan kelancaran pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024. Kedua, untuk memastikan pemenangan calon kepala daerah yang diusung PKS,” katanya. (cpb)