Medan

PKS Nilai Perubahan Perda Kesehatan Medan Harus Jawab Keluhan Masyarakat

PKS Nilai Perubahan Perda Kesehatan Medan Harus Jawab Keluhan Masyarakat
Anggota Fraksi PKS, dr. H. Ade Taufiq, menyampaikan pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (10/2). Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id) — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan menilai perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan harus benar-benar mampu menjawab berbagai keluhan masyarakat, khususnya terkait akses dan kualitas pelayanan kesehatan.

Pandangan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PKS, dr. H. Ade Taufiq, saat menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Sistem Kesehatan Kota Medan dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, di Gedung DPRD Medan, Selasa (10/2).

Fraksi PKS menyampaikan apresiasi atas inisiatif anggota DPRD Kota Medan yang mengusulkan Ranperda tersebut. Menurut PKS, langkah ini mencerminkan kepedulian legislatif terhadap pentingnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan sistem kesehatan di Kota Medan.

“Fraksi PKS memandang perlu dilakukan perubahan terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2012 agar regulasi kesehatan daerah tetap relevan dan mampu menjawab kebutuhan serta permasalahan masyarakat,” ujar dr. Ade Taufiq.

PKS menilai salah satu alasan utama perlunya revisi perda adalah untuk memastikan sinkronisasi antara peraturan daerah dengan regulasi yang lebih tinggi, sehingga seluruh kebijakan kesehatan berada dalam satu kesatuan payung hukum yang saling mendukung.

Selain aspek regulasi, Fraksi PKS menyoroti masih banyaknya keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan, terutama persoalan administrasi yang dinilai berbelit dan menyulitkan warga dalam mengakses layanan serta program kesehatan.

“Kondisi ini sering membuat masyarakat menjadi pasrah. Karena itu, dalam pembahasan Ranperda ini seluruh aspirasi masyarakat harus benar-benar diperhatikan agar solusi yang dihasilkan tepat sasaran,” tegasnya.

Fraksi PKS juga menekankan pentingnya kajian yang komprehensif dan berkelanjutan dalam perubahan perda ini, sehingga regulasi yang dihasilkan tidak hanya menjawab persoalan jangka pendek, tetapi mampu menjadi solusi jangka panjang bagi pembangunan kesehatan di Kota Medan.

Dalam pandangan fraksinya, PKS turut menyinggung pelaksanaan Program Universal Health Coverage (UHC) yang telah berjalan di Kota Medan sejak 1 Desember 2022. Program tersebut dinilai memberikan dampak positif, namun masih memerlukan perbaikan dalam implementasi, terutama terkait akses layanan dan mutu pelayanan di lapangan.

“Kondisi ini harus menjadi perhatian kita bersama agar pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat benar-benar optimal,” kata dr. Ade Taufiq.

PKS menegaskan bahwa program UHC Premium yang menjadi program unggulan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih membutuhkan payung hukum yang jelas, kuat, dan komprehensif agar pelaksanaannya berjalan maksimal dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga Kota Medan.

Di akhir pandangannya, Fraksi PKS berharap pembahasan Ranperda ini tetap berpedoman pada asas hukum lex superior derogat legi inferiori, yakni peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 6 Tahun 2024. (Id121)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE