Scroll Untuk Membaca

HeadlinesMedan

PLN UID Sumatera Utara Komit Implementasikan SMAP

Dan Kolaborasi Dengan Kejaksaan Tinggi

PLN UID Sumatera Utara Komit Implementasikan SMAP
PLN UID Sumatera Utara: kinerja 5 tahun di bawah kepemimpinan Erick Thohir, komitmen terhadap integritas melalui SMAP dan kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi.
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara (Sumut) terus menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjaga integritas dan transparansi di lingkungan kerjanya dengan mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Demikian siaran pers PLN UID Sumut yang diterima Waspada, Sabtu (19/10) malam. Disebutkan di bawah kepemimpinan Erick Thohir selama lima tahun terakhir, PLN UID Sumatera Utara telah berhasil menciptakan lingkungan kerja yang penuh integritas, baik di kalangan internal pegawai maupun dalam hubungan dengan mitra kerja.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

PLN UID Sumatera Utara Komit Implementasikan SMAP

IKLAN

General Manager PLN UID Sumatera Utara, Agus Kuswardoyo menegaskan Implementasi SMAP melalui prinsip 4 NO’s bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen kami untuk menjalankan bisnis dengan integritas tinggi. Penerapan SMAP juga telah memberikan dampak positif terhadap layanan pelanggan di tubuh perseroan.

“Selain konsisten menerapkan SMAP, PLN juga berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan pendampingan pada setiap proses lelang yang dilaksanakan,” ujar Agus.

Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.

“Pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam proses lelang bukan hanya memperkuat implementasi SMAP, tetapi juga sebagai wujud komitmen kami untuk bekerja secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” tambah Agus.

Penerapan SMAP melalui prinsip 4 NO’s dan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, maka dipastikan seluruh proses bisnis perseroan berjalan sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

SMAP, yang mengacu pada standar internasional ISO 37001:2016, merupakan sistem manajemen yang dirancang untuk membantu organisasi mencegah, mendeteksi, dan menangani penyuapan.

Salah satu pilar utama dalam penerapan SMAP adalah prinsip 4 NO’s. Prinsip 4 NO’s ini yaitu No Bribery (hindari/menolak segala bentuk suap menyuap dan pemerasan). Kedua, No Kickback (hindari/menolak meminta komisi, tanda terima kasih baik dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya). Ketiga, No Gift (hindari/menolak penerimaan/ pemberian hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku). Keempat, No Luxurious Hospitality (hindari/menolak penyambutan dan jamuan yang berlebihan).****

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE