Scroll Untuk Membaca

Medan

Plus Dan Minus Pilkada Langsung Atau Lewat DPRD, Usman Jakfar: Apapun Caranya Perlu Perbaikan Substansi

KETUA DPW PKS Sumut, Assoc. Prof. Dr. H. Usman Jakfar, Lc., M.A. Waspada/ist
KETUA DPW PKS Sumut, Assoc. Prof. Dr. H. Usman Jakfar, Lc., M.A. Waspada/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Ketua DPW PKS Sumut, sekaligus Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut Assoc. Prof. Dr. H. Usman Jakfar, Lc., M.A menanggapi wacana isu kepala daerah (Pilkada) dipilih oleh DPRD yang menuai pro-kontra berbagai tokoh dan elemen masyarakat.

“Tentu hal ini perlu kajian lebih mendalam, sistem manapun yang dipakai in sya Allah akan tetap membawa kemaslahatan. Fokus yang terpenting adalah bukan hanya saja terkait pilkada dipilih lewat DPRD atau dipilih langsung lewat masyarakat, akan tetapi perlu terlebih dahulu dilakukan identifikasi akar permasalahan dari pemilu yang sudah berjalan, hingga akhirnya tahu perbaikan substansi yang perlu dilakukan,” ungkap Usman Jakfar, di Medan, Sabtu (21/12).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Plus Dan Minus Pilkada Langsung Atau Lewat DPRD, Usman Jakfar: Apapun Caranya Perlu Perbaikan Substansi

IKLAN

Menurut Usman Jakfar, yang juga Ketua Komisi A DPRD Sumut, satu di antara permasalahan yang terjadi adalah mentalitas dan moralitas kita sebagai bangsa masih mengarah ke transaksional. Demikian juga jika pilkada dipilih lewat DPRD, bukan berarti tidak ada money politics atau politik uang.

“Tentu keduanya memiliki plus dan minus masing-masing. Seperti jika Pilkada dipilih langsung oleh masyarakat, ini membutuhkan biaya yang sangat besar, yang seharusnya anggaran dapat dialokasikan untuk kesejahteraan rakyat. Begitu juga jika Pilkada lewat DPRD, tentu lebih praktis dan efesien, namun keterwakilan masyarakat dalam menentukan pilihan secara langsung tidak tersalurkan, dan mungkin masih ada plus dan minus lainnya,” imbuh Usman Jakfar.

Menurut UUD Negara RI Tahun 1945 sudah dirumuskan dalam pasal 18 ayat (4) bahwa, “Gubernur, Bupati, Walikota dipilih secara demokratis”.

Dalam penjelasan tersebut tidak ada kata-kata dipilih secara langsung. Hanya saja ketika dibentuk dindalam Undang-undang, mengambil contoh sistem Pilpres, yaitu dipilih langsung oleh rakyat.

“Pembenahan sistem ketatanegaraan seperti pemilu dan/atau Pilkada ini adalah wajib, seiring dengan penertiban mental, moral, spritual dan sosial setiap individu penyelenggara negara, pemerintah dan masyarakat pada umumnya,” pungkas Usman Jakfar. (cpb)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE