MEDAN (Waspada.id) : Setelah tertunda akibat cuaca ekstrem yang melanda Kota Medan, beberapa waktu lalu, Pengadilan Negeri Medan akhirnya melaksanakan eksekusi terhadap Pos Ambai Kafe yang terletak di Jalan Ambai, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Senin (8/12) siang.
Juru Sita Pengadilan Negeri Medan M Syahrul Harahap yang hadir di lokasi eksekusi mengatakan, pengeksekusian dilaksanakan berdasarkan keputusan PN Medan nomor 95/Pdt.G/2023/PN Mdn tertanggal 9 Oktober 2023. Penetapan tersebut juga dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor 675/PDT/2023/PT Mdn yang telah berkekuatan hukum tetap.
Juru sita Pengadilan Negeri Medan mengatakan, eksekusi sudah berkekuatan hukum tetap.
Dengan penetapan eksekusi tersebut, pengelola Pos Ambai Kafe diperintahkan untuk menghentikan tetap seluruh kegiatan usaha dan sebagainya. “Artinya Pos Ambai Kafe ini diperintahkan tidak boleh lagi beroperasi,” kata juru sita PN Medan saat membacakan surat penetapan PN Medan itu.
Proses eksekusi tersebut selain dihadiri juru sita PN Medan, juga terlihat warga setempat selaku penggugat sekaligus pemohon eksekusi. Tak ada perlawanan dari pemilik kafe dalam eksekusi tersebut.
Sementara kuasa hukum penggugat dalam perkara Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 95/Pdt.G/2023, yang telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan Nomor 675/Pdt/2023/PT. Medan dan Mahkamah Agung Nomor 4143 K/Pdt/2024, menegaskan bahwa putusan tersebut bersifat final dan mengikat, yang memerintahkan penghentian tetap kegiatan usaha milik tergugat di Jalan Amabi, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Karena itu ditekankan kepada tergugat dan pihak ketiga yang terkait bahwa kepatuhan terhadap putusan pengadilan adalah kewajiban hukum, dan segala bentuk pengabaian terhadap perintah pengadilan akan ditindaklanjuti secara tegas.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): 1. Pasal 216 KUHP “Barang siapa dengan sengaja tidak melaksanakan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda.”
Dengan demikian, setiap tindakan sengaja menolak eksekusi putusan dapat berpotensi diproses secara pidana.
2.Pasal 217 KUHP, Menetapkan ancaman pidana bagi pihak yang tidak melaksanakan perintah hakim dalam putusan tertentu, termasuk perintah administratif, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.
Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai kuasa hukum memberi peringatan tegas yakni segala, tindakan yang menolak atau menghalangi pelaksanaan isi putusan akan langsung dilaporkan ke pihak berwenang, termasuk kepolisian dan kejaksaan, untuk proses pidana sesuai Pasal 216 dan 217 KUHP.
“Kami berharap semua pihak mematuhi putusan pengadilan untuk menghindari konsekuensi hukum yang lebih berat. Putusan pengadilan adalah hukum, bukan sekadar rekomendasi,” kata kuasa hukum penggugat, warga Ambai, Mahmud Irsad Lubis dan Iskandar.
Disambut Suka Cita Warga
Penetapan PN Medan yang mengeksekusi Pos Ambai Kafe disambut sukacita warga Jalan Ambai sekitarnya.
Putusan PN Medan untuk memerintahkan kafe tersebut ditutup menjadi kabar gembira bagi warga Ambai yang telah berjuang hampir tiga tahun mendesak tempat usaha itu ditutup.
Tak sedikit warga menyatakan kesyukuran atas perjuangan yang tak kenal hingga membuahkan hasil. Takbir pun bergema dari mulut warga. “Allahu Akbar” seru warga.
Kafe Kontroversi
Pos Ambai Kafe terkenal karena kontroversi dan gugatan hukum dari warga sekitar pada 2022 karena dianggap melanggar ketertiban dan kenyamanan publik akibat kebisingan, jam operasional yang panjang (diduga 24 jam), serta aktivitas yang mengganggu waktu ibadah, termasuk sholat Jumat, yang memicu tuntutan agar aktivitasnya dihentikan dan ditindaklanjuti oleh pihak berwajib. (Wan)












