Scroll Untuk Membaca

Medan

PN Medan Gelar Eksekusi Pengembalian Sertifikat Tanah Milik Keluarga Marah Halim Harahap

PN Medan Gelar Eksekusi Pengembalian Sertifikat Tanah Milik Keluarga Marah Halim Harahap
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar eksekusi pengembalian sertifikat tanah milik keluarga almarhum mantan Gubernur Sumut Marah Halim Harahap dari Termohon Darwin Zainuddin.

Pelaksanaan eksekusi lanjutan tersebut dilakukan di rumah Termohon Darwin Zainuddin di Komplek Menteng Indah Blok C2 No. 37, Medan, Kamis (6/4) kemarin.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

PN Medan Gelar Eksekusi Pengembalian Sertifikat Tanah Milik Keluarga Marah Halim Harahap

IKLAN

“Ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung RI PK nomor 1056 PK/PDT/2021 Tanggal 21 Desember 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap,” sebut Pemohon Eksekusi, H Faisal Amri Pohan merupakan cucu Almarhum Marah Halim Harahap melalui kuasa hukumnya, Mila Mufida, SH kepada Waspada, Selasa (11/4).

Pada saat pelaksanaan eksekusi, dihadiri Pemohon Eksekusi, H Faisal Amri Pohan didampingi pengacaranya. Sedangkan dari pihak Termohon Eksekusi Darwin Zainuddin, diwakili pengacaranya Mangara Manurung, SH.

Juru Sita PN Medan M Syahrir Harahap menyampaikan, putusan eksekusi itu dilakukan sesuai penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan tanggal 3 Maret 2023 atas perkara nomor 31/Eks/2022/ 32/Pdt.G/2018/PN Mdn.

Adapun amar putusan, antara lain menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Pernyataan Tergugat tanggal 13 Mei 2017, membatalkan Akta No. 8 tanggal 21 Juli 2000 Akta Pengikatan Diri untuk melakukan jual beli yang dibuat dihadapan Sjarifuddin Taib SH, Notaris di Medan.

Membatalkan Akta No. 21 tanggal 13 November 2014 Perjanjian Mengenai Pembaharuan Tentang Pengikatan Diri untuk Melakukan Jual Beli yang dibuat dihadapan Fibriani Magdalena Hasibuan SH, dan menghukum Tergugat untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik No. 9 atas nama Marah Halim Harahap dan Sertifikat Hak Milik No. 10 atas nama Zuraida Marah Halim kepada Penggugat I dan PenggugatII dalam keadaan bebas dari beban apa saja.

Menanggapi amar putusan itu, pengacara Darwin Zainuddin, Mangara Manurung menyampaikan, pihaknya selaku kuasa hukum Termohon Eksekusi sebelumnya telah menyerahkan dua alas hak dari tanah tersebut kepada Penggugat II, yakni Akbar Siregar (turut sebagai Termohon dalam putusan Eksekusi) secara sukarela atas permintaan Akbar Siregar.

“Sekitar Juni 2021 alas hak sertifikat hak milik nomor 9 atas nama Marah Halim Harahap dan sertifikat hal milik nomor 10 atas nama Zuraida Marah Halim telah diserahkan, tepatnya di Hotel Aston,” kata Mangara Manurung.

Ia menyebutkan, bukti penyerahan/tanda terima kedua sertifikat yang diserahkan Darwin Zainuddin kepada Akbar Siregar ada di dalam brankas milik Darwin Zainuddin, hanya saja Termohon Darwin Zainuddin saat ini sedang berada di Jakarta.

“Kebetulan Termohon berada di Jakarta, namun sudah dikonfirmasi dengan adanya eksekusi hari ini, dan sudah disampaikan ke beliau, dan beliau mengatakan akan menyerahkan bukti/tanda terima kedua sertifikat itu sepulang dia dari Jakarta, 15 April nanti. Ia akan serahkan langsung ke pengadilan,” sebut Mangara Manurung.(m32)

Waspada/Rama Andriawan
Juru Sita PN Medan M Syahrir Harahap (empat kanan) saat membacakan putusan eksekusi terkait pengembalian sertifikat tanah milik keluarga Marah Halim Harahap.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE