MEDAN (Waspada): Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis mati terdakwa Jasri dan Heri Chandra, pada persidangan di Ruang Cakra 5 PN Medan, Senin (2/6).
Keduanya dinyatakan bersalah karena menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 kg, yang akan diantarkan dari Riau ke Medan.
“Menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa dengan masing-masing pidana mati,” kata Hakim Ketua Philip Mark Soentpiet.
Majelis hakim mengatakan kedua terdakwa, yakni Jasri, dan Heri Chandra terbukti membawa sabu-sabu dari Desa Sungai Sialang, Kec. Batu Hampar, Kab. Rokan Hilir, Riau, ke Kota Medan, Sumut.
“Perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.
Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkoba dan telah meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan.
Atas putusan itu, Hakim Ketua Philip Mark Soentpiet memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua terdakwa dan JPU Kejari Belawan untuk menyatakan sikap atas vonis mati tersebut.
“Kedua terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama satu minggu untuk menyatakan sikap apakah menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut,” ujar Hakim Philip.
Di luar persidangan, JPU Daniel Surya Partogi mengatakan pihaknya menerima atas vonis tersebut, karena sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dihukum pidana mati.
“Kita menerima vonis tersebut, karena majelis hakim sependapat dengan penuntut umum dengan menjatuhkan hukuman mati kepada kedua terdakwa. Sedangkan kedua terdakwa masing menyatakan pikir-pikir,” ujar dia.
JPU Daniel dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus bermula pada Selasa (10/9/2024) sekira 21.30. Saat itu, terdakwa Jasri dihubungi Wak Alang (DPO) dan disuruh untuk mengantarkan sabu-sabu bersama terdakwa Heri dengan mengendarai mobil.
Kepada terdakwa Jasri, Wak Alang menjelaskan bahwa terdakwa Heri bersama Kahar (DPO) akan tiba di Desa Sungai Sialang, Kab. Rokan Hilir, pada Kamis (12/9/2024) dini hari.
Di situ, Wak Alang menjelaskan bahwa dirinya telah menyiapkan 20 kg sabu-sabu di dalam mobil tersebut. Kemudian sekitar pukul 15.00, kedua terdakwa berangkat menuju Kota Medan.
Kemudian pada Jumat (13/9/2024) sekira pukul 01.00, kedua terdakwa sampai di jalan tol Lubukpakam, Deliserdang, dan menghubungi orang yang akan menerima sabu-sabu tersebut.
Namun, ketika kedua terdakwa hendak ke luar dari pintu tol Bandar Selamat, tiba-tiba kedua terdakwa dikejar satu unit mobil. Melihat itu, seketika terdakwa Jasri yang mengendarai mobil melaju dengan kecepatan tinggi.
Hingga akhirnya Jasri dan Heri berhasil diberhentikan oleh satu unit mobil yang rupanya berisi anggota kepolisian dari Polda Sumut di Jl Guru Patimpus, Medan.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu dengan berat 20 kg, dan kedua terdakwa langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut.(m32)