Penyewaan harian (short stay) mengubah karakter hunian Podomoro Exclusive Apartment menjadi usaha penginapan “liar”, sehingga terjadi penyimpangan fungsi.
MEDAN (Waspada.id): Ratusan penghuni tetap Apartemen Podomoro City Deli, bagian dari kawasan superblok Podomoro Exclusive Apartment City Deli Medan, mengeluhkan praktik penyewaan unit secara harian yang dinilai merusak kenyamanan hunian.
“Kami para penghuni tetap sudah tidak nyaman lagi. Koridor gedung jorok, berisik dan bau rokok” kata Pangeran Kasan, pemilik dua unit apartemen di kompleks tersebut, Kamis (22/1/26).
Menurut Kasan, salah satu kamar kecil yang disewakan kerap diisi 7–10 orang. “Mereka bawa tikar dan rame-rame tidur di sini. Ini sangat mengganggu penghuni tetap,” tambahnya.

Penghuni lain, lanjut Kasan, mengeluhkan arus tamu bergantian, kebisingan sampai larut malam, serta berkurangnya rasa aman bagi keluarga dengan anak kecil.
Keluhan itu, kata para penghuni, telah berulang kali disampaikan kepada pengelola gedung namun kesannya mereka lepas tanggung jawab. “Sudah sering dibicarakan tapi tidak pernah ada solusinya,” tutur Kasan.
Podomoro Exclusive Apartment City Deli, tambah Santo, pemilik unit lain, sejak awal diposisikan sebagai hunian, bukan penginapan. “Penyewaan harian tanpa izin perubahan fungsi dan izin usaha pariwisata bukan cuma pelanggaran administratif, tetapi bentuk pengabaian terhadap hukum tata bangunan dan hak kolektif penghuni,” timpal Paulus, pemilik unit apartemen Podomoro dengan nada kesal.
Penelusuran waspada.id di lokasi menemukan banyak unit Podomoro City Deli dipasarkan untuk menginap pendek di sejumlah platform pemesanan akomodasi online, termasuk Traveloka, Travelio, Agoda, Tiket.com dan Airbnb—dengan tawaran harga yang bervariasi dan opsi pemesanan online. Beberapa listing menonjolkan fasilitas seperti kolam renang, gym, resepsionis 24 jam, Wi-Fi, dan parkir. Pemesanan dapat dilakukan langsung melalui aplikasi/web platform tersebut atau melalui kontak host/pemilik yang tercantum pada iklan. “Tanpa bertemu muka, kita bisa menyewa harian unit apartemen di sini,” ungkap Kasan.
Harga yang dipromosikan pada platform bervariasi; ada iklan tarif per malam di kisaran ratusan ribu rupiah hingga di atas Rp1 juta, dan ada juga iklan sewa bulanan atau tahunan yang memasang tarif mulai dari jutaan rupiah per bulan hingga puluhan juta per tahun. Hal ini mencerminkan praktik campuran antara sewa jangka pendek (short-stay) dan jangka panjang yang berjalan berdampingan di gedung hunian tersebut.

Secara hukum, penggunaan unit rumah susun untuk aktivitas penginapan komersial jangka pendek tidak otomatis diperbolehkan tanpa memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun mengatur bahwa rumah susun diprakarsai dan dimanfaatkan sebagai hunian; pengelolaan dan tata tertib kepenghunian diatur melalui Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung mengatur kewajiban persetujuan perubahan fungsi bangunan (PBG) apabila terjadi perubahan fungsi; dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mensyaratkan pendaftaran NIB dan klasifikasi usaha untuk kegiatan penginapan/layanan akomodasi. Praktik sewa harian yang mengubah fungsi hunian menjadi akomodasi komersial tanpa izin terkait berpotensi melanggar ketentuan-ketentuan tersebut.
Selain ranah perizinan nasional, lanjut Pangeran Kasan, aturan internal PPPSRS (AD/ART dan tata tertib kepenghuni) umumnya memberi wewenang kepada pengelola dan perhimpunan penghuni untuk mengatur dan memberi sanksi terhadap penggunaan unit yang mengganggu kenyamanan bersama. “Berdasarkan house rule Podomoro Exclusive Apartment boleh disewakan minimal 3 bulan [bukan disewakan harian]. Pengelola bukan tidak mengetahuinya, tapi seperti ada pembiaran,” sebut Pangeran Kasan.
Dia menambahkan, penghuni memiliki hak menyuarakan keberatan dan mengajukan langkah administratif jika terdapat pelanggaran ketertiban atau perubahan fungsi unit tanpa persetujuan.

Hingga berita ini diturunkan, pengelola Podomoro Exclusive Apartment City Deli belum memberikan keterangan resmi terkait kebijakan sewa harian dan upaya penegakan tata tertib di internal gedung. Penghuni menuntut tindakan cepat: pengetatan kontrol akses, verifikasi penyewa jangka pendek, pelarangan praktik short-stay oleh AD/ART, serta koordinasi pengelola dengan pihak berwenang untuk menertibkan listing yang melanggar ketentuan. “Kami minta pengelola dan pihak berwenang bertindak — ini soal kenyamanan dan keamanan keluarga kami,” ujar Kasan.
Waspada.id telah mengumpulkan bukti tangkapan layar iklan-iklan dari platform pemesanan sebagai referensi. Selanjutnya, langkah hukum yang dapat ditempuh penghuni meliputi pelaporan ke PPPSRS, permintaan penegakan tata tertib internal, serta pelaporan dugaan pelanggaran administratif kepada instansi terkait yang mengawasi perizinan bangunan dan usaha pariwisata di Pemko Medan.(ram)










