Scroll Untuk Membaca

Medan

Pokjaluh Sumut Gelar Raker Rumuskan Teknis Pelaporan PAI

Pokjaluh Sumut Gelar Raker Rumuskan Teknis Pelaporan PAI
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Kelompok Kerja Penyuluh Agama Agama Islam (Pokjaluh) Provinsi Sumatera Utara, melaksanakan Rapat Kerja (Raker) merumuskan Teknis pelaporan Penyuluh Agama Islam (PAI), sesuai dengan Keputusan Dirjend Bimbingan dan Masyarakat Islam No. 637 Tahun 2024.

Kegiatan berlangsung di Toba Hotel Parapat, 9 s/d 10 Nopember 2024, Raker di buka oleh Ka. Kanwil Kementerian Agama, di wakili oleh Kabid Penais, Zakat dan Wakaf, Dr. H. Zulfan Efendi, S.Ag, M.SI. Hadir pula, Ka. Kankemenag Simalungun. Dr. H. Bahrum Shaleh Hasibuan, MA, Ketua Tim Penyuluh Agama Islam dan Sistem Informasi Bidang Penais Hj. Erni Sukmawati Harahap, MM. Ketua Pokjaluh Sumatera Utara Dr. H. Marasakti Bangunan, MA, Sekretaris Hasanuddin Parinduri, M.Pd.I, dan Bendahara Hj. Marliah Sitepu, M.HI dan undangan lainnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pokjaluh Sumut Gelar Raker Rumuskan Teknis Pelaporan PAI

IKLAN

Dalam arahannya Ka. Kanwil Kementerian Agama Sumut meminta agar Pokjaluh menjadi wadah para Penyuluh Agama Islam untuk mempersiapkan pelaksanaan tugas dan fungsinya serta menyusun program kepenyuluhan sesuai Kepdirjen Bimas Islam No. 637 Tahun 2024, karena tantangan masyarakat semakin kesini nya semakin komplek dan beragam, maka para penyuluh agama agar melakukan inovasi dan mengkreasi penyuluhannya agar lebih berdaya guna.

Disebutkannya, Bidang Penais Zakat dan Wakaf kanwil Kemenag Sumut berupaya memberikan reward kepada penyuluh yang telah melakukan inovasi kepenyuluhan yang kemudian terbukti berhasil dan memiliki banyak manfaat ditengah tengah masyarakat.

Sedangkan, Marasakti Bangunan selaku Ketua Pokjaluh Sumut, sebagai penyuluh agama memiliki tugas mandiri yang wajib dilaksanakan penyuluh itu sendiri dan kemudian ada tugas yang dikerjakan secara bersama di Pokjaluh.

” Itulah kenapa Raker ini begitu penting terutama menyikapi lahirnya Keputusan Dirjend Bimbingan dan Masyarakat Islam terkait dengan ruang lingkup tugas dan butir kegiatan Penyuluh Agama,”ungkap Marasakti.

Kegiatan Raker Pokjaluh Provinsi Sumatera Utara juga menerbitkan buku panduan teknis pelaporan Penyuluh Agama Islam, untuk dijadikan sebagai acuan dalam melaporkan tugas tugas penyuluh agama serta sejumlah rekomendasi untuk tugas tugas penyuluh agama kedepannya.(m22)

Waspada/ist
Pengurus Pokjaluh Sumut bersama peserta kegiatan dan Kabid Penais, Zakat dan Wakaf, Dr. H. Zulfan Efendi, S.Ag, M.SI serta undangan poto bersama.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE