MEDAN (Waspada.id): Direktorat Reskrimsus Polda Sumut akan memeriksa tiga perusahaan “raksasa” diduga terlibat penambangan emas ilegal di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Mandailing Natal (Madina).
Tiga perusahaan yang akan diperiksa tersebut, PT Hexindo, PT Sany dan PT Zoomlion.
Penjelasan itu disampaikan Direktur Dit Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko, Kamis (22/3) usai acara buka puasa bersama wartawan di Mapolda Sumut.
Rahmat mengatakan, pemeriksaan untuk mengetahui kepemilikan 12 alat berat ekskavator yang ditemukan di lokasi tambang emas ilegal tersebut.
Saat ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka kasus itu. Keduanya, AB, 58, warga Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat dan AD, 46, warga Kabupaten Madina.
“Tersangka AB sebagai operator beko (ekskavator) dan AD tukang dulang emas,” sebutnya.
Rahmat mengatakan, bisa saja tersangka bertambah karena penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga perusahaan yang telah ia sebutkan sebelumnya.
Diberitakan sebelumnya, tim gabungan Dit Reskrimsus Polda Sumut bersama Satuan Brimob menggerebek penambangan emas ilegal di perbatasan Tapsel dan Madina.
Sebanyak 12 unit ekskavator diamankan di lokasi tambang, dua unit diamankan di jalan menuju pertambangan. Dari kasus itu 17 orang turut diamankan sebagai saksi.
Diperkirakan penambangan emas ilegal itu mampu meraup hasil kejahatan sekira Rp1,5 miliar setiap harinya.
Dari hasil penyelidikan sementara, aktivitas penambangan sudah beroperasi dua atau tiga bulan.(id141)











