Medan

Polda Sumut Akan Periksa 3 Perusahaan Raksasa Tambang Emas Ilegal

Polda Sumut Akan Periksa 3 Perusahaan Raksasa Tambang Emas Ilegal
Direktur Reskrimsus Poldasu Kombes Rahmat Budi Handoko menjelaskan pengungkapan kasus pertambangan emas ilegal di Tapsel-Madina, Kamis (12/3) malam. Waspada.id
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Direktorat Reskrimsus Polda Sumut akan memeriksa tiga perusahaan “raksasa” diduga terlibat penambangan emas ilegal di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Mandailing Natal (Madina).

Tiga perusahaan yang akan diperiksa tersebut, PT Hexindo, PT Sany dan PT Zoomlion.

Penjelasan itu disampaikan Direktur Dit Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko, Kamis (22/3) usai acara buka puasa bersama wartawan di Mapolda Sumut.

Rahmat mengatakan, pemeriksaan untuk mengetahui kepemilikan 12 alat berat ekskavator yang ditemukan di lokasi tambang emas ilegal tersebut.

Saat ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka kasus itu. Keduanya, AB, 58, warga Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat dan AD, 46, warga Kabupaten Madina.

“Tersangka AB sebagai operator beko (ekskavator) dan AD tukang dulang emas,” sebutnya.

Rahmat mengatakan, bisa saja tersangka bertambah karena penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga perusahaan yang telah ia sebutkan sebelumnya.

Diberitakan sebelumnya, tim gabungan Dit Reskrimsus Polda Sumut bersama Satuan Brimob menggerebek penambangan emas ilegal di perbatasan Tapsel dan Madina.

Sebanyak 12 unit ekskavator diamankan di lokasi tambang, dua unit diamankan di jalan menuju pertambangan. Dari kasus itu 17 orang turut diamankan sebagai saksi.

Diperkirakan penambangan emas ilegal itu mampu meraup hasil kejahatan sekira Rp1,5 miliar setiap harinya.

Dari hasil penyelidikan sementara, aktivitas penambangan sudah beroperasi dua atau tiga bulan.(id141)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE