MEDAN (Waspada.id): Polda Sumatera Utara mengamankan dua alat berat ekskavator diduga akan digunakan untuk pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
Penindakan dilakukan, Senin (2/3/2026) sekira pukul 06:00 WIB oleh tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut bersama Satuan Brimob di dua lokasi, yakni Desa Muara Batang Angkola dan Huta Godang Muda, Kecamatan Siabu.
Dalam proses pengamanan, petugas dilaporkan sempat menghadapi upaya intervensi dari sejumlah pihak yang berusaha menghalangi penguasaan dan pembawaan alat berat yang telah diamankan.
Namun situasi dapat dikendalikan dan dua ekskavator berhasil dibawa sebagai barang bukti.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan di Medan, menjelaskan, lokasi diduga menjadi area pertambangan ilegal tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah KPH VIII Kabupaten Mandina. Kawasan itu merupakan hutan negara dengan fungsi produksi terbatas yang pemanfaatannya diatur secara ketat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan informasi dihimpun, aktivitas pengerukan di kawasan tersebut terdeteksi telah berlangsung sekira dua pekan. Pada awalnya, warga memantau keberadaan lima unit ekskavator yang beroperasi di lokasi. Dalam perkembangan selanjutnya, jumlah alat berat dilaporkan bertambah.
Pengamanan dua ekskavator merupakan bagian dari langkah penegakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan kawasan hutan. Saat ini aparat kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.(id131)












