# 100 Kg Sabu Diamankan
MEDAN (Waspada): Polda Sumatera Utara (Sumut) membongkar sindikat narkoba jaringan antar provinsi dengan barang bukti fantastis, mencapai 100 kilogram sabu senilai sekira Rp100 miliar.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dan berhasil mengamankan empat orang tersangka di tiga lokasi berbeda, termasuk Banten.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan mengatakan, kasus bermula dari penggerebekan sebuah rumah di Komplek Setia Budi Medan.
“Itu sekira 100 miliar rupiah, kalau diestimasikan dengan rupiah. Jadi yang kami perbuat, kami melakukan kerjasama dengan kepolisian daerah Sumatera Selatan dalam rangka penangkapan tersangka yang berjumlah 4 orang dengan kerugian, dengan jumlah barang bukti kurang lebih 100 kilogram narkotika jenis sabu,” kata Ferry saat konferensi pers di Komplek Setia Budi Medan, Sabtu (17/5).
Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak memaparkan modus operandi sindikat tersebut. Mereka (para tersangka), melakukan pengemasan ulang sabu di sebuah rumah, menyamarkannya dalam kemasan kopi, dan sebagian lainnya disembunyikan dalam kompartemen rahasia mobil.
“Empat tersangka yang berhasil diamankan adalah CT (perempuan), Jul, Sud (suami), dan K (istri),” ujar Calvijn.
Menurutnya, pengungkapan berawal dari penangkapan tersangka CT di sebuah hotel di Jalan Sei Belutu, Medan. Dari CT, polisi mengembangkan informasi hingga menemukan mobil berisi 33 kg sabu yang diparkir di supermarket Jalan Gatot Subroto, Medan.
“Terungkap bahwa CT dikendalikan oleh seorang DPO bernama Bob melalui aplikasi Zangie di ponselnya. Peran CT adalah mencari sopir untuk mobil yang disiapkan oleh Bob,” jelasnya.
CT mengaku telah empat kali mengirim sabu di tahun 2025 dengan tujuan Jakarta, dengan upah total Rp80 juta dari Bob.
Pengembangan kasus CT mengarah pada tersangka Jul, yang ternyata bertugas mencari keberadaan mobil yang diamankan polisi. Saat penggeledahan, polisi menemukan 39 kg sabu di rumah kemasan milik Jul di Komplek Setia Budi Medan.
“Jul berperan sebagai pengumpul dan pengemas 100 kg sabu tersebut. Ia menyamarkannya dalam kemasan kopi menggunakan alat press dan sealer di kamarnya. Jul tercatat telah dua kali mengirim sabu, yaitu 31 kg ke Aceh dan 28 kg yang berhasil ditangkap di Banten bersama Polda Sumsel,” ungkap Calvijn.
Terakhir, penangkapan tersangka Sud dan K (pasangan suami istri) berhasil dilakukan di Merak, Banten, saat mereka keluar dari kapal feri. Mereka berperan sebagai kurir yang mengantarkan sabu ke Jakarta dan dijanjikan bayaran Rp300 juta.
“Sebelumnya, mereka telah berhasil mengirimkan 25 kg dan 28 kg sabu ke Jakarta. Polisi berhasil melacak keberadaan mereka yang sedang membawa 28 kg sabu lainnya di wilayah Sumatera Selatan, hingga akhirnya dilakukan joint operation dengan Polda Sumsel dan penangkapan dilakukan di Banten,” kata Calvijn.(m10)