Scroll Untuk Membaca

Medan

Polda Sumut Dan Jajaran Ungkap 571 Kasus Narkoba, 649 Tersangka Ditangkap

Polda Sumut Dan Jajaran Ungkap 571 Kasus Narkoba, 649 Tersangka Ditangkap
Penjabat Poldasu dan Polres memperlihatkan barang bukti pengungkapan kasus narkoba periode Januari - Oktober 2025, Selasa (7/10). Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Polda Sumut bersama jajaran Polres mengungkap 571 kasus Narkoba selama periode Januari – Oktober 2025. 

Dari pengungkapan itu, 649 tersangka ditangkap dengan barang bukti 43 Kg sabu-sabu, 3 Kg ganja, 1.190 butir pil ekstasi dan 28 butir Happy Five.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (7/10) menjelaskan, pengungkapan 571 kausu dilakukan Dit Narkoba Poldasu, Polres Labuhanbatu dan Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Dari hasil pemetaan, ada empat kecamatan paling tinggi angka penindakan dan berpotensi marak peredaran narkoba, yakni Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbtu, Kec. Kota Pinang, Kab. Labusel, Kec. Torgamba, Kab. Labusel dan Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu.

“Fokus penindakan di dua wilayah hukum Labuhanbatu dan Labusel menyasar barak dan loket narkoba di perkebunan sawit. Ada dua lokasi tempat hiburan malam, yakni Karaoke Sky dan Hans Station. Di Karaoke Sky diamankan barang bukti 685 butir pil ekstasi,” sebut Calvijn.

Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas mendeteksi lima modus yang sering digunakan para pelaku narkoba, seperti melalui transportasi darat di jalan lintas dan protokol, peredaran narkoba di pinggiran, bawah jembatan, sungai, sawah, perkebunan dan pemukiman penduduk berupa loket dan barak-barak narkoba.

Kemudian, peredaran narkoba di perhotelan, kos-kosan, rumah kontrakan dan rumah kosong.

Dalam pengungkapannya, Dit Narkoba Poldasu melakukan joint operation dengan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, dengan jumlah pengungkapan signifikan, yakni 13 Kg sabu-sabu dengan melibatkan para tersangka yang dikendalikan dua pelaku (DPO).

“Rencananya barang akan dibawa ke Palembang, kemudian berhasil ditangkap di wilayah Kualuh Selatan. Para tersangka juga dijanjikan upah Rp100 juta jika berhasil mengantar sabu-sabu ke lokasi,” ujarnya.(id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE