Medan

Polda Sumut Didesak Tindak Tegas Produsen Nakal Terbukti Timbun Migor

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara, Baskami Ginting (foto) mendesak Polda Sumut maupun pihak terkait untuk menindak tegas produsen nakal, yang terbukti melakukan penimbunan minyak goreng.

Menurut Baskami, di tengah perjuangan bangsa ini menghadapi gejolak pandemi covid-19, tidak boleh ada pihak-pihak yang memancing di air keruh.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Kita sedang berjuang memutus mata rantai penyebaran covid-19, saya kira kita harus menindak tegas bagi siapapun yang ingin mengambil keuntungan sepihak,” ujarnya, Selasa (22/2).

Baskami menjelaskan, vitalnya minyak goreng untuk konsumsi rumah tangga dan keberlangsungan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

“Ibu-ibu, Para pelaku pasar, mulai distributor, peritel modern, pelaku pasar tradisional, pedagang eceran, hingga konsumen mereka menjerit,” jelasnya.

Baskami menjelaskan, Indonesia yang merupakan lumbung sawit, sehingga menjadi penghasil terbesar crude palm oil (CPO) di dunia masih dihadapkan pada persoalan kelangkaan minyak goreng.

“Saya ingin segera persoalan kelangkaan minyak goreng ini segera dituntaskan,” jelasnya.

Dikatakannya, penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah yang telah ditetapkan pemerintah, juga tidak sepenuhnya berjalan di lapangan.

“Karena masih ada saja oknum spekulan, yang menimbun. Masyarakat juga tidak bisa membeli produk substitusi minyak goreng ke minyak kelapa karena harganya juga tinggi,” jelasnya.

Sebelumnya, diberitakan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Sumatera Utara menemukan 1,1 juta kilogram minyak goreng kemasan yang ditimbun di dalam sebuah gudang milik salah satu produsen di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. (cpb)

Teks foto

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara, Baskami Ginting. Waspada/is5

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE