MEDAN (Waspada.id): Jajaran Polda Sumut secara konsisten terus melakukan penindakan penyahgunaan Narkoba di wilayah hukumnya. Hal ini dinilai penting selain menimbulkan trust masyarakat juga merupakan upaya strategis dalam menyelematkan generasi bangsa dari ancaman Narkoba.
“Kata kuncinya adalah konsisten melakukan penindakan dari hulu ke hilir. Dan hal ini dilakukan oleh jajaran Polda Sumut, tentu dengan terus melakukan evaluasi secara konsisten pula,” ujar dosen Fisipol Universitas Medan Area (UMA) Dr Dedi Sahputra, MA di Medan, Rabu (30/7).
Dia mendukung penindakan penyalahgunaan Narkoba dan menilai, faktor kepemimpinan Polri penting dalam rangka menjaga konsistensi perang melawan Narkoba ini. “Tanpa kepemimpinan yang baik, tentu hal ini tidak dapat terwujud. Dan sejauh ini Kapolda Sumut telah menunjukkan komitmen yang kuat untuk itu,” tegasnya.
Karena itu dia menyerukan seluruh elemen masyarakat untuk satu kata dan perbuatan dalam memerangi Narkoba. “Hanya dengan kesatuan dalam dan perbuatan ini kita dapat menang dalam perang melawan Narkoba,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, bahwa upaya pemberantasan narkotika di Sumatera Utara kembali membuahkan hal konkret. Ladang ganja seluas dua hektare yang tersembunyi di kawasan perbukitan Tor Sihite, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, berhasil ditemukan dan dimusnahkan dalam operasi terpadu, Rabu (23/7/2025).
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut, Kombes Pol Wadi Sabani, S.H., S.I.K., M.H., dan melibatkan personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut bersama Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Sumut. Turut mendampingi, Plt. Kepala BNNK Mandailing Natal, Syamsul Arifin, S.E., M.E.
Sebanyak 10 personel Brimob Batalyon C yang dipimpin IPDA Andrico P. Sembiring, S.H., turut diperbantukan sebagai pasukan BKO dalam mendampingi tim gabungan menembus medan berat menuju lokasi ladang.
Kegiatan dimulai pukul 07.30 WIB dengan apel pemberangkatan dari Kantor BNNK Mandailing Natal. Tim kemudian bergerak menuju Desa Rau Rau Dolok, Kecamatan Tambangan, yang menjadi titik akhir kendaraan sebelum dilanjutkan dengan perjalanan kaki.
Setibanya di desa pukul 09.00 WIB, tim kembali menggelar apel singkat sebelum menyusuri hutan dan perbukitan yang lebat. Sekitar pukul 13.00 WIB, ladang ganja yang diperkirakan seluas dua hektare berhasil ditemukan tersembunyi di balik vegetasi rimbun.
Ribuan batang ganja setinggi hingga dua meter langsung dicabut dan dimusnahkan di lokasi dengan cara dibakar. Proses pemusnahan dilakukan di bawah pengawasan ketat seluruh unsur operasi.
Tim gabungan kemudian menuruni bukit dan tiba kembali di desa pukul 14.00 WIB. Konsolidasi akhir dilakukan pukul 17.30 WIB sebelum personel kembali ke satuan masing-masing.
Komandan Batalyon C Pelopor Sat Brimob Polda Sumut menyampaikan apresiasi atas profesionalisme seluruh personel. Ia menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Ini bukan sekadar pemusnahan tanaman ganja. Ini adalah simbol komitmen bersama antara BNN, Polri, dan masyarakat dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkotika,” tegasnya, Sabtu (26/7).
Keberhasilan operasi ini menegaskan bahwa peredaran narkotika tak akan pernah luput dari pengawasan dan tindakan tegas negara. Diharapkan, langkah ini memberikan efek jera dan mempersempit ruang gerak jaringan narkoba dari daerah terpencil hingga kota besar.
Dampak Negatif
Ganja memiliki nama latin cannabis sativa. Istilah ganja umumnya mengacu kepada pucuk daun, bunga dan batang dari tanaman yang dipotong, dikeringkan dan dicacah dan biasanya dibentuk menjadi rokok.
Ganja juga dikenal dengan sebutan marijuana, grass, weed, pot, tea, mary jane dan produknya hemp, hashish, charas, bhang, ganja, dagga dan sinsemilla.
Ada tiga jenis ganja yaitu cannabis sativa, cannabis indica, dan cannabis ruderalis. Ketiga jenis ganja ini memiliki kandungan tetrahidrokanabinol (THC) berbeda-beda (BNN, 2015), walaupun demikian ganja juga menghasilkan konsekuensi merugikan yang tidak diinginkan yaitu berupa gangguan fisik dan gangguan mental.
Penggunaan ganja memilki pengaruh yang buruk terhadap kesehatan fisik maupun psikis (mental). Dari segi fisik ganja dapat menyebabkan kanker paru karena asap ganja mengandung banyak karsinogen sama dengan asap tembakau.
Perokok ganja juga terkait dengan radang pada saluran nafas yang besar, peningkatan hambatan jalan nafas, hiperinflasi paru, perokok ganja lebih cenderung mengalami gejala bronkitis kronis daripada bukan perokok, peningkatan tingkat infeksi pernafasan dan pneumonia.
Penggunaan ganja juga dikaitkan dengan kondisi vaskular yang meningkatkan risiko infark miokard (serangan janttung), stroke, dan serangan iskemik transien (stroke ringan yang disebabkan karena terganggunya aliran darah ke otak dalam waktu yang singkat) selama intoksikasi ganja.
Ganja juga mempengaruhi fungsi kognitif, defisit dalam pembelajaran verbal, penurunan daya ingat (memori) dan perhatian hal ini dilaporkan pada pengguna ganja berat dan dikaitkan dengan durasi penggunaan, frekuensi penggunaan, dan dosis kumulatif THC.
Perubahan struktur otak dilaporkan terjadi di hippocampus, prefrontal cortex (PFC), dan serebellum pada pengguna ganja kronis.
Selain menyebabkan masalah fisik ganja juga mempengaruhi kesehatan mental, seperti gangguan bipolar, bunuh diri, depresi, kecemasan dan psikotik.
Sebagai catatan, ganja sendiri dalam peraturan pemerintah lainnya ditetapkan sebagai jenis narkotika golongan I. Itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bagi warga yang mengomsumsi ganja dapat dijerat oleh hukum. Untuk itu ada baiknya masyarakat turut membantu pencegahan peredaran gelap Ganja karena dampak bagi kesehatan dan aturan hukumnya.(m05)