Scroll Untuk Membaca

Medan

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal
Petugas Subdit IV Renakta Poldasu memeriksa mobil yang digunakan membawa PMI ilegal menuju pelabuhan, kemarin. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut menggagalkan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia.

Lima korban berhasil diselamatkan dari dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas negara. Kelimanya, SR, 20, warga Huta 1, Desa Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, OLH, 26, warga Desa Pagaran Lambung V, Kecamatan Adian Koting, Kabupaten Tapanuli Utara dan LMS, 25, warga Desa Pagaran Lambung V, Kecamatan Adian Koting, Kabupaten Tapanuli Utara.

Kemudian, NAS, 25, warga Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan dan DLS, 42, warga Desa Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kecamatan Pematangsiantar.

Selain lima calon korban, polisi juga mengamankan seorang agen yang akan mengirim para korban ke Malaysia, berinisial RZ, 55, warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh, Selasa (22/7) mengatakan, pengungkapan dilakukan pada 17- 18 Juli, setelah pihaknya mendapat informasi adanya penampungan calon PMI non prosedural di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Kota, Pematangsiantar, yang akan diberangkatkan ke negeri jiran Malaysia melalui jalur laut Dumai, Riau.
.
“Selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan penangkapan,” kata Kombes Ricko.

Dalam kasus itu, tim dipimpin Koordinator Opsnal Subdit Renakta Iptu Agus Purnomo turut menangkap seorang tersangka RZ, warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

“RZ berperan sebagai agen pengiriman pekerja migran Indonesia non prosedural ke Malaysia. Usai menjalani pemeriksaan, ia ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ke lima korban akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART), cleaning service, dan admin kantor di negara Malaysia.

Mereka dijanjikan upah sebesar Rp6,1 juta hingga Rp6,5 juta per bulan.

“Tersangka yang membiayai akomodasi mulai dari tiket bus, kapal laut hingga paspor. Sebagai gantinya, gaji ke lima korban akan dipotong selama tiga bulan berturut-turut sebesar Rp2,3 juta sampai Rp2,6 juta,” jelas Ricko.

Untuk tersangka RZ, berdasarkan pengakuannya, sudah menjadi agen pengiriman pekerja migran Indonesia secara ilegal sejak 2022. Setiap satu orang pekerja yang berhasil diberangkatkan, ia mendapat keuntungan sebesar Rp7 juta per orang.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 81 Subsider Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. (m10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE