MEDAN (Waspada.id): Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran Narkoba dari perairan Brandan, Kabupaten Langkat, belum lama ini.
Dari pengungkapan itu, dua tersangka kurir diamankan, berikut barang bukti 190 Kg sabu-sabu.
Direktur Dit Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (21/8) menyebutkan, dua tersangka berinisial FA dan DI, warga Aceh, diupah Rp3 juta setiap bungkus sabu-sabu untuk menjemput dan membawanya dari laut.
“Mereka dijanjikan Rp3 juta setiap bungkus sabu-sabu untuk dibawa ke wilayah perairan Brandan, Kabupaten Langkat,” ujar Jean Calvijn Simanjuntak.
Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan kedua tersangka mengaku diperintahkan seorang buronan berinisial YN untuk mengambil sabu-sabu dari kapal lain bernama oskadon di perairan lepas.
Namun pengiriman Narkoba tersebut “tercium” petugas. “Kami mendapat informasi adanya kapal nelayan yang dicurigai membawa narkotika di perairan Brandan. Tim kemudian bergerak dan menemukan kapal tersebut. Saat ditemukan kapal nelayan itu dalam kondisi terombang-ambing akibat kerusakan mesin,” katanya.
Dari pemeriksaan di kapal, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu di dalam 10 karung, dan menangkap kedua tersangka. Saat ini keduanya ditahan di Polda Sumut untuk proses penyidikan.(id13)




 
  
    
  
  
      









