Scroll Untuk Membaca

Medan

Polda Sumut Ringkus Host Prostitusi Online

Polda Sumut Ringkus Host Prostitusi Online
Kecil Besar
14px

Tersangka prostitusi online didampingi Kabid Humas Poldasu Kombes Ferry Walintukan dan Direktur Siber Kombes Doni S Sembiring menjawab pertanyaan wartawan, Senin (23/6). Waspada/Ist

MEDAN (Waspada): Direktorat Reserse Siber Polda Sumut meringkus host prostitusi online melalui akun tiktok yang sempat buron selama tiga bulan.

“Kami melakukan pengembangan kasus prostitusi online atas pengungkapan sebelumnya pada 14 April 2025,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan didampingi Direktur Siber Kombes Doni Satria Sembiring, Senin (23/6) di Mapolda Sumut.

Dijelaskan Ferry, penangkapan tersangka berinisial YWS yang berperan sebagai host prostitusi online dilakukan di Pekanbaru, Riau pada 17 Juni 2025. Tersangka sempat melarikan diri setelah sebuah kost elite yang dijadikan lokasi prostitusi online itu di Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang digerebek pada 14 April 2025.

Kombes Doni menjelaskan, tersangka melakoni aksinya sejak 25 November sampai 14 April 2025 dan memiliki lima akun.

Salah satu akun yang digunakan untuk prostitusi online ‘Presiden Mangkok’. Bisnis haram itu dilakoni tersangka untuk mencari keuntungan dengan melibatkan lima talent berbagai status, seperti suami istri hingga anak di bawah umur.

“Keuntungan dari give dengan total keuntungan mencapai Rp70 juta. Anak di bawah umur, orang dewasa dan pasutri,” jelasnya.

Ditanya soal pelaku lain dan modus operandi tersangka merekrut talent prostitusi online tersebut, Doni mengatakan masih melakukan pendalaman.

Sebelumnya, Direktorat Siber Polda Sumut telah mengungkap kasus prostitusi daring melibatkan seorang talent wanita di bawah umur. Dua tersangka lain sudah dibekuk sebelumnya, yakni RA, 25, berperan sebagai germo dan RPL, 19, selaku talent pria.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan didampingi Kasubdit II Dit Siber Polda Sumut Kompol Anggi Siahaan, Rabu (16/4/2025) menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari patroli Siber pada Senin (14/4/2025).

Ketika itu, ditemukan salah satu akun TikTok mengiklankan di aplikasi Tevi akan melakukan siaran langsung (live streaming) adegan porno. Hasil penyelidikan tim mengetahui lokasi yang dijadikan untuk melakukan live streaming di Leon Kost VIP Jalan Keadilan II, Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Tim menggerebek lokasi yang dijadikan live streaming adegan seksual dan mengamankan tiga tersangka, RA, 25 (germo) dan dua orang talent RPL, 19, dan MG, 15. Saat itu YWS yang berperan sebagai host melarikan diri. “Para talent dan germo mendapat upah Rp700 ribu setiap kali melakukan adegan pornografi secara langsung,” jelasnya.

Kombes Doni menambahkan, kasus ini merupakan kasus pertama yang berhasil diungkap Polda Sumut. Untuk talent lainnya masih dalam penyelidikan. Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 33 Jo Pasal 7 dan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang- Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. (m10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE