Scroll Untuk Membaca

Medan

Polda Sumut Serahkan BAP Tersangka Galian C Ke Jaksa

Polda Sumut Serahkan BAP Tersangka Galian C Ke Jaksa
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menyerahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) dua tersangka kasus galian C ilegal ke Kejaksaan Tinggi Sumut.

Direktur Dit Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol. Rudi Rifani mengatakan itu kepada wartawan, Jumat (21/2).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polda Sumut Serahkan BAP Tersangka Galian C Ke Jaksa

IKLAN

Ia mengatakan, sebelumnya telah menindak lokasi galian C ilegal di Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sabtu (14/2).

Dari penindakan itu penyidik menetapkan dua tersangka berinisial RA dan RT alias Mambo, dan mengamankan barang bukti dua alat berat serta truk colt diesel.

Rudi mengungkapkan, kedua tersangka tidak dilakukan penahanan tetapi berkas perkaranya telah dikirim penyidik ke Kejaksaan Tinggi Sumut untuk segera disidangkan di Pengadilan.

“Berdasarkan pemeriksaan aktivitas galian C ilegal itu sudah berjalan beberapa minggu, dibuktikan ketika personel mendatangi lokasi didapati truk melakukan pengisian material galian sebanyak 36 kali,” ujarnya.

Ia menegaskan, Polda Sumut akan terus bergerak melakukan penindakan lokasi-lokasi galian C ilegal yang merugikan negara. “Sesuai perintah Kapolda Sumut, siapapun yang terlibat dalam aktivitas galian ilegal diberikan tindakan tegas sesuai hukum berlaku,” tegasnya.(m10)

Waspada/Ist
Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut saat di lokasi tambang pasir illegal di Desa Suka Raja, Kec Air Putih, Kab Asahan, kemarin.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE