MEDAN (Waspada): Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menahan Fa, adik kandung mantan Bupati Batubara (2018-2023) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Fa diduga terlibat suap dan kecurangan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara.
Setelah melakukan pemeriksaan pada Rabu (21/2), selanjutnya penyidik menahan Fa sejak Kamis (22/2).
“Setelah pemeriksaan tanggal 21, tanggal 22 hari ini dilanjutkan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Kamis (22/2).
Ia menjelaskan, Fa menerima uang sebesar Rp2 miliar dalam seleksi PPPK Batubara. Uang diterima dari dua orang, yakni Kepala Dinas Pendidikan Batubara AH dan Kepala BKPSDM Batubara MD.
AH dan MD memberikan uang kepada Fa pada akhir 2023, usai pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK. “Uang sudah disita sebagai barang bukti,” sebut Hadi.
Sebelumnya, Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut telah menetapkan tiga pejabat Pemkab Batubara sebagai tersangka kasus itu, yakni Kadis Pendidikan AH, Sekretaris Dinas Pendidikan DT dan Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan RZ. (m10)
Selamat Bertugas Dir. Subdit III DIt Reskrimsus Poldasu dan Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam penanganan Perkara adik mantan bupati Batubara ya…..,by Sarmin Zebua tim suarasumutonline.co.
Adik mantan Kabupaten Batubara tahap Saksi pemeriksaan oleh Poldasu untuk Proses BAP selanjutnya Yg disebut sebagai tersangka kadis pendidikan AH Sekdis pendidikan DT dan kasi pendidikan DT dan Kepala BKPSDM batubara penyerah uang Rp 2 Milyar diserahkan kepada FA sbg Panitia Penyeleksi penerimaan P3KKK ,FA menurut Keterangan mengenai Rp 2 Milyar dapat dipastikan Dari Kadis pendidikan dan ka BKPSDM batubara .serta biaya logistik Penyelenggaraan Penerimaan P3KKK
Itu karena Mantan