MEDAN (Waspada.id): Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu, berikut menangkap dua tersangkanya di Kabupaten Langkat.
Kedua tersangka berinisial MF, 33, dan KS, 33, warga Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, diamankan saat transaksi narkoba di parkiran Rumah Sakit Bidadari, Kabupaten Langkat, Sabtu (14/3/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi di Medan, Rabu (18/3/2026) mengatakan, penangkapan dilakukan dengan cara undercover buy (penyamaran sebagai pembeli).
“Keduanya ditangkap saat akan melakukan transaksi sabu-sabu seberat 1 kilogram di wilayah Langkat,” ujar Andy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka diduga telah berulang kali melakukan transaksi narkoba di lokasi serupa, yakni di area parkiran rumah sakit.
Menurut pengakuan tersangka, lokasi tersebut dipilih karena dianggap lebih aman dan tidak mencurigakan.
Dalam kasus itu tersangka menawarkan sabu-sabu seberat 1 kilogram dengan harga Rp190 juta kepada calon pembeli.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya.(id146)











