Medan

Polda Sumut Tangkap Dua Pengedar 8 Kg Sabu Dalam Kemasan Bika Ambon

Polda Sumut Tangkap Dua Pengedar 8 Kg Sabu Dalam Kemasan Bika Ambon
Tersangka pengedar sabu-sabu dan barang buktinya. Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Polda Sumut menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 8 Kg yang dikirim menggunakan bus angkutan umum, dengan modus disembunyikan dalam kemasan oleh-oleh bika ambon.

Berdasarkan keterangan, Rabu (18/2/2026), dari pengungkapan itu diamankan dua pria asal Kota Medan berinisial ARM dan ZH.

Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Direktorat Reserse Narkoba pada Kamis (12/2/2026) malam.

Informasi menyebutkan adanya pengiriman sabu-sabu dalam jumlah besar dari Medan menuju Muara Jambi menggunakan sarana transportasi darat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya menghentikan sebuah bus angkutan umum di jalan lintas Sumatera, Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu.

Dari hasil pemeriksaan terhadap salah satu penumpang berinisial ARM, petugas menemukan 2 Kg sabu- sabu yang disembunyikan dalam kemasan oleh-oleh bika ambon di dalam tas.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan respon cepat atas laporan masyarakat.

“Diawali informasi masyarakat pada tengah malam kepada anggota kami terkait pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar menggunakan bus angkutan umum dari Kota Medan menuju Muara Jambi,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Setelah dilakukan pengejaran, bus yang dicurigai berhasil dihentikan di Rantau Prapat dan dilakukan penggeledahan. “Benar ada seorang laki-laki yang kami amankan membawa dua kilogram sabu yang disimpan dalam kemasan oleh-oleh bika ambon,” sebut Arisandi.

Dari interogasi awal terhadap ARM, petugas memperoleh informasi terdapat sisa sabu-sabu yang disimpan di rumah rekannya di Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang. Tim kemudian melakukan pengembangan pada Jumat (13/2/2026) dan menggerebek rumah dimaksud.

Dalam penggerebekan itu petugas menangkap seorang pria berinisial ZH, pemilik rumah sekaligus penyimpan barang haram tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 6 Kg sabu-sabu yang disimpan di dalam lemari pakaian.

“Ada dua pelaku yang kami amankan dengan total barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak delapan kilogram,” jelas Arisandi.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Arisandi menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur distribusi narkotika, termasuk modus penyamaran menggunakan kemasan makanan khas daerah untuk mengelabui petugas. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat memberikan informasi sehingga peredaran gelap narkoba dapat ditekan.(id134)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE